Hingga Hari Ini, KPK Terima 167 Laporan Gratifikasi Idulfitri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima laporan penerimaan gratifikasi Idulfitri 1440 H. Hingga hari ini, lembaga antirasuah menerima 161 laporan dugaan penerimaan gratifikasi pejabat negara.
"Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini. Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Febri mengatakan, dari 67 laporan tersebut terdapat satu laporan penolakan gratifikasi.
Menurut Febri, laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang, serta bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng dalam bentuk parcel.
"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093," kata Febri.
Febri mengatakan, pada hari Kamis 13 Juni 2019 kemarin, pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung.
Febri mengatakan, KPK berterima kasih kepada kementerian atau lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Menurut Febri, KPK berharap UPG di kementerian atau lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi.
"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaSYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Program yang diunggulkan Prabowo-Gibran itu masih menunggu keputusan resmi pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaAnggaran makan siang gratis itu pasti lebih tinggi dari seluruh anggaran Kemendikbudristek.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaKetiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca SelengkapnyaUsai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca Selengkapnya