Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hindari pungli, Pemkab Purwakarta hapus retribusi di terminal

Hindari pungli, Pemkab Purwakarta hapus retribusi di terminal Bupati Dedi dan surat edaran hapus retribusi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menghapus retribusi sejumlah terminal sekitar daerah tersebut. Itu dilakukan untuk mengantisipasi maraknya pungutan liar.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengakui, sebenarnya di Purwakarta terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang pemungutan retribusi. Khusus di terminal, retribusi itu dilakukan berkaitan dengan pelayanan terminal.

"Pungutan retribusi di terminal-terminal mulai hari ini dihapuskan, dasarnya surat edaran bupati," kata Dedi Mulyadi, di Taman Bapeda, Purwakarta, Kamis (20/10).

Namun, lanjut Dedi, pelayanan terminal tersebut kurang berfungsi dengan baik, karena umumnya bus-bus di Purwakarta hanya melintas, bukan singgah. Sehingga pemungutan retribusi itu dirasa kurang bermanfaat.

"Dalam perda itu mengatur retribusi terkait pelayanan terminal, tapi kalau fungsi pelayanannya kurang maksimal lebih baik ditiadakan retribusi itu," ujar Dedi.

Untuk pemungutan angkutan hasil alam yang biasa dilakukan petugas di pos-pos pemungutan retribusi sekitar Purwakarta sebelumnya telah dihapus.

Penghapusan pemungutan retribusi angkutan hasil alam sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

Terkait dengan penghapusan retribusi di terminal-terminal, itu dimulai Kamis ini. Jika masih ada pemungutan retribusi berarti itu masuk kategori pungutan liar (pungli).

"Bagi pegawai pemkab yang tetap melakukan pungli di terminal-terminal, akan diberi sanksi. Sanksi terberatnya bisa diberhentikan," kata Dedi.

Selain pelayanan di terminal yang tidak berfungsi dengan baik, selama ini pendapatan asli daerah dari retribusi terminal juga cukup minim, hanya Rp 2 juta per tahun.‬ (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP