Hina Yogya, Florence terancam pidana penjara 6 tahun
Merdeka.com - Florence akhirnya ditahan Polda DIY setelah menjalani pemeriksaan karena laporan terkait postingannya yang dinilai menghina warga Yogyakarta, Sabtu (30/08). Florence pun dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, Florence secara resmi ditangkap pada 29 Agustus kemarin pukul 17.00 WIB dan kemudian resmi ditahan pukul 17.00 WIB.
"Penangkapan terhadap Florence Sihombing berdasarkan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tanggal 28 Agustus 2014. Setelah itu dilakukan pemeriksaan di ditreskrimsus Polda," kata Anny pada wartawan di Polda DIY, Sabtu (30/08).
Pasal yang dikenakan kepada Florence dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Pasalnya berbunyi tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran akses internet yang menghina masyarakat dan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu," jelas Anny.
Atas jeratan pasal tersebut, Florence pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 milyar.
"Ancamannya 6 tahun penjara. Barang bukti yang kita sita printout dan capture dari status yang bersangkutan," lanjutnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya