Hidayat sebut proses hukum terhadap Ratna Sarumpaet adalah sebuah konsekuensi
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mempersilakan polisi memproses hukum Ratna Sarumpaet atas kebohongan yang dilakukan. Proses hukum sebagai bentuk konsekuensi Indonesia adalah negara hukum.
"Secara eksplisit kita semuanya sepakat bahwa kebohongan dan pembohongan itu tidak boleh, tidak diterima dan ditolak. Karenanya, apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet memang satu hal yang sangat kita sesalkan dan kita tolak," kata Hidayat Nur Wahid usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pondok Pesantren Daarul Ukhuwah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (4/10).
"Kalau akan ada yang kemudian menindaklanjuti dari sisi hukum, itu adalah konsekuensi Indonesia negara hukum," tegasnya.
Hidayat mengatakan, tidak hanya Ratna Sarumpaet, tetapi siapapun orang yang melakukan kebohongan serupa harus diproses secara hukum. Kenyataannya kebohongan serupa banyak terjadi di masyarakat secara luas.
"Tapi juga harus ditegaskan bahwa kebohongan-kebohongan itu bukan hanya dilakukan Ratna Sarumpaet saja. Siapapun yang melakukan kebohongan di Indonesia, di ruang publik, disampaikan kepada publik tentang beragam hal yang ternyata kebohongan. Itu juga layak atau publik boleh melaporkan ke penegak hukum," jelasnya.
Supaya dengan proses hukum ditegakkan, Indonesia betul-betul berkeadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Hukum ditegakan dengan basis keadilan, bukan karena pengelompokan politik atau sekadar capres cawapres.
"Betul-betul hukum basisnya keadilan, bukan hukum basisnya karena pengelompokan politik atau sekadar capres cawapres, pendukungnya siapa, apalagi dengan agenda-agenda untuk menghadirkan framing dan stigma negatif," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya