Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Hercules Penuhi Panggilan KPK. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hercules hadir (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD).

Hercules hadir didampingi dua orang yang diduga sebagai tim pengacaranya. Dia hadir sekitar pukul 09.54 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang bercelana hitam. Dia terlihat mengenakan masker berwarna putih.

Hercules langsung masuk menuju lobi markas antirasuah dan menunggu giliran diperiksa tim penyidik.

Awalnya, Hercules bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD). Sebelumnya Hercules mangkir alias tak memenuhi panggilan pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi untuk hadir besok (19/1). Kami berharap yang bersangkutaan kooperatif hadir untuk menerangkan dugaan perbuatan SD dan tersangka lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit. Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tidak Ada Perubahan di Kampung, Herdinad Anak Hercules Terjun ke Dunia Politik 'Ayah Mendukung Penuh'
Tidak Ada Perubahan di Kampung, Herdinad Anak Hercules Terjun ke Dunia Politik 'Ayah Mendukung Penuh'

Anak kedua Hercules, yakni Herdinand memutuskan untuk terjun ke dunia politik bersama PSI.

Baca Selengkapnya
Depan Pasukan Baret Merah, Hercules Lantang Bicara
Depan Pasukan Baret Merah, Hercules Lantang Bicara "Jokowi Bukan Anak Konglomerat, Kurus Tak Ada Lawan!

Pernyataan Hercules tentang sosok Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Hercules Dukung Total Prabowo-Gibran Menang: Kita Berani Mati!
VIDEO: Keras! Hercules Dukung Total Prabowo-Gibran Menang: Kita Berani Mati!

Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules RM menghadiri acara deklarasi dukungan kepada paslon 02 Prabowo-Gibran di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Hercules Dukung Total Prabowo-Gibran Menang Kita Berani Mati
VIDEO: Hercules Dukung Total Prabowo-Gibran Menang Kita Berani Mati

Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Hercules RM menghadiri acara deklarasi dukungan kepada paslon 02 Prabowo-Gibran di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hercules Bela Jokowi Disebut Rusak RI: Beliau Pekerja Keras, Kurus Tak Ada Lawan!
VIDEO: Hercules Bela Jokowi Disebut Rusak RI: Beliau Pekerja Keras, Kurus Tak Ada Lawan!

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules pasangan badan untuk Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kumbang Hercules, Serangga Berkekuatan Besar, Kemampuannya Bikin Melongo
Mengenal Kumbang Hercules, Serangga Berkekuatan Besar, Kemampuannya Bikin Melongo

Bertubuh besar tidak berarti menjadi yang terkuat. Faktanya, hewan kecil juga bisa menjadi hewan terkuat, salah satunya adalah kumbang hercules.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Puja-Puji Hercules ke Jokowi: Bapak Presiden Pembangunan Jaga Kepercayaan Rakyat
VIDEO: Puja-Puji Hercules ke Jokowi: Bapak Presiden Pembangunan Jaga Kepercayaan Rakyat

Hercules melihat banyak pembangunan dilakukan Jokowi selama dua periode menjabat.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya