Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Merdeka.com - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (23/2).
Selain terdakwa Hendra, pembacaan vonis juga berlangsung untuk dua anak buah Ferdy Sambo lainnya yakni mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
"Kamis 23 Februari 2023, Agenda untuk putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Adapun sidang ketiga terdakwa, Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji. Rencana sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Tuntutan Hendra Kurniawan Cs
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta subsider pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, jaksa menuntut dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Mereka diyakini, jaksa dalam tuntutannya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik. Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tuntutan itu, seluruh terdakwa telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.
Baca SelengkapnyaAda enam pohon tumbang imbas hujan disertai angin kencang mengguyur wilayah Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaBPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca Selengkapnya