Hendak Tawuran Disiarkan Live Instagram, 4 Remaja Bawa Sajam Ditangkap
Merdeka.com - Empat remaja pelaku tawuran berinisial AS (15), CD (18), MF (16) dan OS (15) diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang. Keempat remaja tersebut hendak melakukan tawuran dengan membawa berbagai senjata tajam pada Minggu (19/3/2023) dinihari.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Bugroho, menerangkan empat remaja pelaku tawuran itu diamankan Polsek Cipondoh, di Jalan Gondrong Baru, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sekira pukul 01.30 WIB.
"Dari tangan ke-empat remaja tersebut petugas berhasil mengamankan tiga sajam, berupa celurit dan 2 stik golf," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya Senin (20/3/2023).
Kapolres menerangkan sekelompok remaja ini awalnya tengah berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka janjian untuk melakukan tawuran melalui akun media sosial Live Instagram gondrongmisteri24 dengan akun alwasy2k23.
"Tim Resmob Polsek Cipondoh dinihari tadi, tengah melakukan patroli rutin kewilayahan mencegah curanmor, curat, curas dan kejahatan jalanan. Lalu mendapati informasi adanya sejumlah remaja berkumpul akan melakukan aksi tawuran," jelasnya.
Mengetahui kedatangan petugas, sejumlah remaja tersebut berhamburan melarikan diri. Tim yang di pimpin Kapolsek Cipondoh Kompol Aryono langsung melakukan pengejaran dan mengamankan 5 unit sepeda motor, 4 remaja dengan 1 senjata tajam dan 2 stick golf ditangannya.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, 4 remaja 5 kendaraan roda dua dan 1 bilah senjata tajam maupun 2 stick golf diamankan di Mapolsek Cipondoh," tandas Kapolres.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari pemeriksaan sementara, dua kelompok ini merupakan anggota yang membuat akun Instagram
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun. Dia ditangkap di Jember.
Baca SelengkapnyaMeli ditemukan meregang nyawa di kediamannya pada Minggu 14 April 2024 sekitar pukul 06.15 WIB.
Baca SelengkapnyaMelalui akun Instagram @komnasanak, kabar duka ini disampaikan Komnas PA kepada pubik.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja perempuan berinisial N (12), warga Ciputat, Tangsel, viral mengalami tindak penganiayaan yang diduga pelaku anak-anak yang tidak dikenali.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.
Baca Selengkapnya