Hendak diinfus usai kecelakaan, Setya Novanto tepis tangan perawat
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK kembali menghadirkan saksi dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Kali ini, perawat Indri Astuti mengungkap ulah Setya Novanto saat menjalani perawatan.
Mantan Ketua DPR itu disebut menangkis tangan Indri saat hendak memasang selang infus. Kejadian itu diakui Indri mengejutkan, sebab sejak awal Novanto tiba di rumah sakit tidak ada respon tiap kali ia meminta izin untuk melakukan perawatan medis.
"Karena vena-nya tidak keliatan akhirnya saya pasang di pergelangan tangan. Saya siapin alat, karena memang tidak keliatan saya pukul dengan tiga jari saya tiba-tiba saat pukulan kedua saya kaget karena tangan si pasien itu kayak marah gitu, saya anggap dia marah," ujar Indri saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Senin (2/4).
Tepisan tangan Novanto itu pun diakuinya cukup membuat gemetaran saat akan memasang selang infus.
Proses pemasangan infus menemui kendala karena jarum sulit tertusuk ke pembuluh darah. Indri akhirnya memutuskan memasang jarum infus terhadap Novanto yang umumnya digunakan untuk anak-anak dengan harapan jarum mudah menancap.
"Saya harap sekali tusuk, jadi saya gunakan jarum untuk anak anak. Vena-nya juga enggak ada," ujarnya.
Penggunaan jarum infus untuk anak-anak oleh Novanto sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan milik Bimanesh Sutarjo, dokter RSMPH spesialis penyakit dalam.
Bahkan, Fredrich berpesan kepada Indri agar tidak perlu menancapkan jarum infus kepada Novanto melainkan ditempel saja.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 Wib tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.
Malam harinya, usai KPK menerbitkan DPO, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya