Hendak berangkat kerja, Fadil baru sadar motornya raib dicuri
Merdeka.com - Nasib nahas dialami Fadil (23). Penghuni kontrakan di Jalan Angsana Nomor 75 RT 001 RW 002, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, itu terkejut saat hendak berangkat kerja setelah motor yang di parkirnya di depan kamarnya raib dibawa maling, Kamis (5/5) pagi.
Fadil akhirnya melaporkan kehilangan motor itu kepada ke Polda Metro Jaya. Keterangan korban kepada petugas, kejadian berawal dari Rabu (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban saat itu baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya Yamaha Mio berwarna putih dengan dikunci stang di tempat parkir rumah yang dikontraknya. Merasa aman, korban selanjutnya masuk rumah dan tidur.
"Pada sekitar pukul 05.30 WIB, sewaktu korban akan berangkat kerja, dirinya mendapati sepeda motor sudah tidak ada lagi di parkiran. Selanjutnya korban menanyakan kepada sang pemilik kontrakan yakni Pak Yahya, dan beliau mengungkapkan masih melihat keberadaan sepeda motor tersebut sekitar Pukul 03.00 WIB," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen menirukan keterangan korban, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/5).
Menurut Handik, Tim Resmob pun akhirnya membekuk dua dari enam pelaku sepekan setelah laporan korban. "Pelaku berjumlah enam orang. Berdasarkan kesaksian dua pelaku yang kami tangkap, mereka sejak dari tempat kos (tempat kumpul) sudah merencanakan untuk mencari sasaran sepeda motor di seputaran Depok," kata dia.
Kedua pelaku, Imron Rosadih (25) dan Okky Septian (25), dibekuk petugas dari Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (12/5) dini hari. "Kami membekuk kedua pelaku ini karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor di kontrakan Jalan Angsana Nomor 75 RT 001 RW 002, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat," kata Handik.
Kepada petugas, pelaku melakukan aksinya dengan berboncengan dua motor. Para pelaku keliling ke gang-gang yang sepi dan setelah menemukan sasaran sepeda motor. Salah satu pelaku turun dan dengan menggunakan kunci letter T pelaku merusak anak kunci sepeda motor sasaran. Selanjutnya membawa kabur barang curian tersebut.
"Mereka empat kali beraksi dan menjual motor curian di Margonda (Yamaha Mio-Putih), Cibinong (Honda Beat-Biru), Citayam (Vespa-Silver) dan Pabuaran (Mio-Merah)," kata Handik.
Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku. Di antaranya dua unit sepeda motor, Onderdil dan body sepeda motor Yamaha Mio (sudah bongkaran), KTP dan Kunci letter T.
"Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dgn pemberatan," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya