Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Helmi terduga anggota ISIS fasilitasi muhajirin ke Suriah

Helmi terduga anggota ISIS fasilitasi muhajirin ke Suriah Ilustrasi Teroris. ©shutterstock.com/Marijus Auruskevicius

Merdeka.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan terorisme. Delapan orang terduga anggota ISIS dijadwalkan diadili. Sidang pertama, jaksa penuntut umum (JPU) Yuliarni Affy membacakan sejumlah dakwaan atas dua terduga anggota Islamic State of Irac dan Syria (ISIS) yaitu Helmi Aminudin, Abdul Hakim Munabari, dan Achmad Junaedi

"Helmi memfasilitasi para muhajirin yang hendak hijrah ke Daulah Islamiyah di Suriah sejak bulan Juni atau Juli tahun 2014 hingga bulan Desember 2014," kata Jaksa Penuntut Umum Yuliarni Affy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/10).

Yuliarni menambahkan, Helmi juga pernah berangkat ke Suriah selama tiga pekan melalui Turki sekitar Maret 2013 untuk melihat kondisi di penampungan anak-anak korban perang di perbatasan Turki.

Menurutnya, ini sesuai misi lembaga terdakwa (Yayasan Abu Bakar Asidiq). Helmi pulang dari Suriah pada April 2014. Sidang dilanjutkan Selasa, (20/10) dengan agenda memanggil para saksi.

Tiga terduga anggota ISIS ditangkap di tempat berbeda di Kota Malang, Jawa Timur, Maret 2015. Ahmad Junaidi salah satu terdakwa diduga memiliki kaitan langsung dengan salah satu panglima ISIS asal Malang, yakni Abu Jandal. Ahmad Junaidi disebut-sebut sebagai orang yang direkrut Abu Jandal.

Helmi Aminudin, Abdul Hakim Munabari, dan Achmad Junaedi ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ini merupakan jemaah pengajian Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal Al Yemeni Al Indunusi yang disebut-sebut tokoh kunci perekrut anggota ISIS di Malang.

Ketiga terduga anggota ISIS dijerat Undang-Undang (UU) Terorisme pasal 15 junto pasal 7a. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP