Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh \'penulis hantu\' biografi CT, semua tergantung kontrak

Heboh \'penulis hantu\' biografi CT, semua tergantung kontrak buku chairul tandjung. ©2012 Merdeka.com/djokopoerwanto

Merdeka.com - Bos CT Corp, Chairul Tanjung (CT) meluncurkan buku 'Chairul Tanjung Si Anak Singkong' yang ditulis oleh wartawan Kompas Tjahja Gunawan Diredja. Namun mendadak buku ini ramai diperbincangkan di twitter. Inu Febiana dalam akun twitternya @IFnubia, mengaku sebagai  ghost writer (penulis hantu) buku biografi CT.

Inu mengaku kecewa karena namanya tak ada dalam buku tersebut. Kasus ghost writter atau penulis yang tak disebutkan identitasnya ini bukanlah yang pertama. Bagaimana sebenarnya lika-liku ghost writer dalam dunia penulisan dan penerbitan buku.

"Rata-rata ada dua jenis penulis yang tidak mencantumkan identitasnya. Satu yang memang ingin menulis buku, tapi karena berbagai alasan, namanya sengaja tidak dicantumkan. Satu lagi memang dibayar oleh orang yang ingin menulis buku, tetapi tidak memiliki kemampuan menulis. Karena itu dia menyuruh orang untuk menulis buku. Biasanya ini terjadi pada buku-buku biografi," kata pengamat perbukuan Jadul Maula saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (2/7).

Mantan direktur Lembaga Kajian Islam dan Transformasi Sosial (LKiS) ini menambahkan permasalahan para 'penulis hantu' ini sering terjadi karena kontrak awal tidak jelas. Misalnya saat buku terbit, tiba-tiba penulis itu protes namanya tidak dicantumkan. Jika menghadapi masalah seperti ini, hendaknya kedua pihak kembali melihat kesepakatan awal.

"Dilihat lagi, kontrak awalnya seperti apa. Kalau memang di awal tidak dicantumkan, ya tidak bisa protes. Karena itu kontrak awal sangat penting," kata Jadul.

Demikian pula dengan hak penerbitan atau hak cipta, jika sudah disepakati si 'penulis lepas' tidak berhak lagi mengklaim hasil tulisannya. Ibaratnya dia sudah jual lepas naskah tersebut.

"Tergantung kontraknya. Jika sudah disepakati hanya menulis, maka di kemudian hari dia tidak bisa lagi menuntut," tambahnya.

Namun Jadul menilai hal seperti ini sah-sah saja dalam dunia literasi dan penerbitan. Asal kedua belah pihak terikat kontrak yang jelas dan kedua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

"Itu sah-sah saja. Yang penting kontrak awal yang jelas," tutup dia. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP