Hatta Ali kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung
Merdeka.com - Hakim Agung yang berjumlah 47 memilih Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru. Proses pemilihan Ketua Umum MA periode 2017-2022 ini berlangsung di Ruang Atmadja, Mahkamah Agung. Sedangkan proses penghitungan suara disaksikan oleh Ketua Kamar Perdata dan Kamar Militer.
Muhammad Hatta Ali kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) masa jabatan 2017-2022. Hatta Ali terpilih dengan memperoleh suara sebanyak 38 suara.
Sesuai mekanisme pemilihan, ketua MA bisa dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 hakim agung. Pemilihan dilakukan secara votting. Hakim agung memiliki hak dipilih dan memilih.
Jika 50 persen suara plus satu dimiliki oleh calon hakim agung, maka calon tersebut langsung ditetapkan sebagai Ketua MA. Hal ini sesuai dengan tata tertib pemilihan Ketua MA Nomor 19/KMA/SK/II/2012.
Hatta Ali sendiri bersedia kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung.
ketua MA Hatta Ali ©2017 Merdeka.com/hennyMuhammad Hatta Ali lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, 7 April 1950. Hatta menjabat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2012-2017.
Hatta Ali terpilih menggantikan Harifin A. Tumpa, dengan mendapatkan suara mayoritas yaitu 28 suara dari 54 hakim agung. Urutan kedua, Ahmad Kamil 15 suara, Abdul Kadir Mappong 5 suara dan M. Saleh 3 suara dan Paulus Effendi Lotulung 1 suara sedangkan suara tidak sah ada 3 orang.
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia menjadi Ketua Muda Pengawasan dan juga sebagai Juru Bicara (Jubir) MA. Selain itu ia juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Pada 31 Januari 2015, ia meraih gelar guru besar bidang hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaCara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern
Hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaVIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca Selengkapnya