Hasil Tes Swab Massal, 2 Anggota DPRD Jember Positif Covid-19
Merdeka.com - Satu orang lagi anggota DPRD Jember dinyatakan positif terpapar Covid-19. Anggota tersebut yakni SA yang berasal dari Fraksi PKB. Hasil itu didapat setelah sebelumnya dilakukan tes swab rapid antigen secara massal di gedung DPRD Jember pada Rabu (23/0).
"Total dari 108 orang yang menjalani tracing kemarin, ada satu yang positif, yakni Haji SA. Beliau kebetulan juga anggota Komisi C yang diketuai mas David," ujar Itqon Syauqi, Ketua DPRD Jember saat dikonfirmasi pada Kamis (24/6).
Seperti diketahui, tes swab massal digelar di DPRD Jember setelah salah seorang anggotanya, David Handoko Seto terkonfirmasi positif Covid-19. David yang juga Ketua Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Jember itu turut hadir dalam rapat paripurna DPRD Jember yang digelar pada Selasa dan diikuti hampir seluruh anggota dewan.
Selain anggota dewan, tes swab rapid antigen juga menyasar bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wabup Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun). Selain itu, tes juga diikuti oleh staf kesekretariatan DPRD Jember dan seluruh jurnalis yang sebelumnya ikut meliput sidang paripurna DPRD Jember. Dengan demikian, dari 50 anggota DPRD Jember, dua diantaranya saat ini sedang terpapar Covid-19.
"Alhamdulullah yang lainnya sehat, tidak ada lagi yang terpapar. Termasuk juga dari teman-teman jurnalis," papar Itqon.
Dengan kondisi tersebut, saat ini DPRD Jember sedang menjalankan "semi-lockdown". Seluruh sisi ruangan DPRD Jember juga sudah mendapat penyemprotan cairan disinfektan untuk mengantisipasi adanya jejak virus corona.
"Seluruh anggota dewan selama tiga hari ini berkantor dari rumah atau WFH. Di Gedung DPRD hanya ada beberapa anggota staf Setwan yang tetap bekerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata politikus PKB ini.
DPRD Jember sendiri, sebenarnya sedang menggelar agenda yang cukup penting. Yakni rapat paripurna untuk membahas tindak lanjut dari penyelesaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Jember tahun 2020.
Dalam audit tersebut, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam APBD yang berlangsung pada tahun terakhir masa pemerintahan bupati Faida. Antara lain adanya dana refocusing penanganan Covid-19 senilai Rp 107 Miliar lebih, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Audit tersebut dirilis BPK pada 31 Mei 2021 lalu. Sesuai aturan, BPK memberikan tenggat waktu paling lama 60 hari kepada Pemkab Jember (yang saat ini sudah berganti bupati) untuk menyelesaikan permasalahan pertanggungjawaban ratusan miliar uang negara tersebut.
Sebelum terkena paparan Covid-19, David Handoko Seto yang memimpin Pansus Covid-19 DPRD Jember sempat berupaya menghadirkan mantan bupati Faida beserta para pejabat Pemkab pada tahun 2020, untuk dimintai konfirmasinya terkait permasalahan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menurut BPK tersebut. Namun, bupati Faida mangkir. Begitu pula dengan para pejabat Pemkab era Faida yang kini sudah dimutasi oleh bupati Hendy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya