Hasil Tes Swab Eks Dirut Asuransi Jiwasraya Negatif
Merdeka.com - Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menginformasikan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dinyatakan negatif virus corona Covid-19 berdasarkan hasil Polymerse Chain Reaction (PCR) dari tim medis RS Adhyaksa.
"Hasil PCR yang bersangkutan negatif," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).
Atas hasil negatif tersebut, maka persidangannya akan tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurut Ali, hasil tes Hendrisman sudah dikirim pihak Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor.
"Hasil PCR dari terdakwa Hendrisman, perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 3 Juli 2020," tutup Bambang.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) Hendrisman Rahim reaktif virus corona Covid-19 berdasarkan tes cepat atau rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hendrisman merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang penahanannya dititipkan di Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 untuk diisolasi.
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Ali Fikri mengatakan, saat ini Hendrisman sudah dibawa ke RS Adhiyaksa untuk menjalani tes lanjutan.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," katanya.
Sebelumnya, penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail membenarkan kliennya reaktif Covid-19. Sehingga, persidangan yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ditunda hingga Senin (6/7/2020) mendatang.
"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (6/7/2020), karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," ujar penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Hendrisman sendiri dalam perkara ini didakwa merugikan negara Rp16,8 triliun atas kasus dugaan korupsi di PT AJS.
"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Yanuar Utomo dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil penghitungan suara di TPS 011 Lempongsari, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul dibanding Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan terkait dua tersangka yang tewas adalah teroris di Lampung, pada 12 April 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaKetujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaKondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca Selengkapnya