Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Tes Swab Eks Dirut Asuransi Jiwasraya Negatif

Hasil Tes Swab Eks Dirut Asuransi Jiwasraya Negatif Hendrisman Rahim diperiksa KPK. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menginformasikan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dinyatakan negatif virus corona Covid-19 berdasarkan hasil Polymerse Chain Reaction (PCR) dari tim medis RS Adhyaksa.

"Hasil PCR yang bersangkutan negatif," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Atas hasil negatif tersebut, maka persidangannya akan tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurut Ali, hasil tes Hendrisman sudah dikirim pihak Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor.

"Hasil PCR dari terdakwa Hendrisman, perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 3 Juli 2020," tutup Bambang.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) Hendrisman Rahim reaktif virus corona Covid-19 berdasarkan tes cepat atau rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hendrisman merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang penahanannya dititipkan di Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 untuk diisolasi.

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Ali Fikri mengatakan, saat ini Hendrisman sudah dibawa ke RS Adhiyaksa untuk menjalani tes lanjutan.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail membenarkan kliennya reaktif Covid-19. Sehingga, persidangan yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ditunda hingga Senin (6/7/2020) mendatang.

"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (6/7/2020), karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," ujar penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Hendrisman sendiri dalam perkara ini didakwa merugikan negara Rp16,8 triliun atas kasus dugaan korupsi di PT AJS.

"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Yanuar Utomo dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasil Penghitungan Suara di TPS Ganjar: Ganjar-Mahfud 172, Prabowo-Gibran 76, Anies-Cak Imin 19
Hasil Penghitungan Suara di TPS Ganjar: Ganjar-Mahfud 172, Prabowo-Gibran 76, Anies-Cak Imin 19

Hasil penghitungan suara di TPS 011 Lempongsari, Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul dibanding Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Densus 88 Tangkap 142 Teroris dan 2 Ditembak Mati
Sepanjang 2023, Densus 88 Tangkap 142 Teroris dan 2 Ditembak Mati

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan terkait dua tersangka yang tewas adalah teroris di Lampung, pada 12 April 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Penetapan Hasil Pilpres, Ganjar: Tim Hukum Sudah Siap
Jelang Penetapan Hasil Pilpres, Ganjar: Tim Hukum Sudah Siap

Ganjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Diduga Kelelahan Kerja hingga Tengah Malam, Seorang Pengawas TPS di Serang Meninggal
Diduga Kelelahan Kerja hingga Tengah Malam, Seorang Pengawas TPS di Serang Meninggal

Kondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB

Baca Selengkapnya