Hasil supervisi KPK-BPKP, kinerja pemda belum optimal
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan hasil kerjasama supervisi kedua lembaga selama setahun. Kerjasama antarkedua lembaga itu meliputi supervisi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik.
Hasilnya, kedua lembaga itu menemukan belum maksimalnya kinerja Pemerintah Daerah (Pemda). Di antaranya, APBD tidak tepat waktu dan dokumen rencana strategi keuangan tidak dipakai dalam penyusunan APBD.
"Kita temukan tidak tepat waktu, tidak terkait prioritas, dan dokumen banyak yang tidak dipakai di dalam penyusunan APBD tadi," ujar Kepala BPKP Mardiasmo, saat menggelar jumpa pers bersama pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, di KPK, Rabu (13/2).
Kemudian, Mardiasmo mengatakan dalam perencanaan penganggaran keuangan daerah belum maksimal. Harusnya, menurut Mardiasmo, perencanaan penganggaran masih bisa digali pada sektor yang lain yakni sektor alam.
"Pendapatan hasil daerah masih banyak potensi yang bisa digali. Jadi tidak hanya expenditure saja yang kita liat," ujar Mardiasmo.
Kemudian, Mardiasmo mengatakan perencanaan pengadaan barang dan jasa juga belum memadai. "Unit sifatnya masih ad hoc dan diisi oleh para SDM yang tidak memiliki sertifikat," ujarnya.
Untuk mengatasi hal ini, Mardiasmo akan menindaklanjuti dengan melaporkan hasil temuannya di beberapa daerah. Hasil temuan ini meliputi 33 provinsi dan 32 kota/kabupaten seluruh Indonesia.
"Hasilnya ini akan kami serahkan ke seluruh penggunanya, termasuk gubernur, bupati walikota maupun kementerian yang terkait juga. Karena ini juga sudah kami sampaikan ke presiden dan pak wapres dan seluruh menteri dalam raker yang dipimpin presiden," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menuturkan kerjasama ini guna meningkatkan sistem pencegahan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengusut di penindakan, melainkan juga di tingkat pencegahan.
"KPK tidak hanya menindak tapi memperbaiki sistem," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaHasil SPI KPK menunjukkan skor integritas untuk tahun 2023 sebesar 71.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca Selengkapnya