Hasil sadap KPK, Zainuddin Amali disebut di kasus korupsi ESDM
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan percakapan telepon antara Waryono Karno dengan Rudi Rubiandini dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam percakapan itu, keduanya sedang membahas masalah buka tutup gendang terkait pembahasan APBNP 2013 di DPR.
"Nuwun sewu, kan hari ini jam 3 ada dengan komisi VII, bapak hadir," kata Waryono ke Rudi dalam rekaman yang diputar dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).
Menjawab pertanyaan Waryono, Rudi menyatakan akan hadir. Kemudian, Waryono kembali menanyakan soal persiapan dana yang untuk pembahasan APBNP 2013.
"Nah untuk antisipasi itu, hanya arahan dari Pak Menteri memang itu lewat Pak ZA pak yang dananya. Bagaimana ini nya yang bapak ke Pak NB," tanya Waryono. Rudi langsung menjelaskan rencana buka tutup gendang dimana sumber uang bukan hanya dari SKK Migas.
"Saya coba yang buka gendang dari kita, tadinya minta tutup gendangnya tadinya dipikir dari Pertamina. Pertamina sudah dihubungi Bu Karen?," timpal Rudi.
"Saya telepon dulu Bu Karen, supaya buka tutup kendangnya biar sharing," sambung Rudi.
Lebih lanjut, Rudi mengkonfirmasi terkait pihak yang mengurus rapat di DPR itu. "Yang akan handle ZA? Yang untuk handle acara nanti siapa, ZA," tanya Rudi.
"Nanti SB langsung dengan kita," jawab Waryono.
Setelah rekaman itu diperdengarkan, JPU KPK lantas mempertanyakan soal kata-kata janggal yang ada dalam percakapan tersebut. Di antaranya, buka tutup gendang, APBN, ZA, NB, dan SB.
"Apakah SB itu Sutan Bhatoegana," ujar JPU KPK. Pertanyaan itu pun diamini Waryono. "Iya betul," singkat Waryono.
Selain itu, Waryono juga membeberkan istilah ZA. Dia menyebut ZA adalah Zainudin Amali yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014. Bahkan, Waryono mengklaim, istilah buka tutup gendang dibuat oleh Rudi.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya