Hasil rapat DPR dan BPK soal Sumber Waras akan diserahkan ke KPK
Merdeka.com - Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR masih mendalami polemik pembelian lahan RS Sumber Waras yang disebut-sebut telah merugikan negara Rp 191 miliar. Hari ini sejumlah anggota komisi III melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menegaskan, hasil rapat antara DPR dan BPK terkait polemik pembelian lahan Sumber Waras akan segera ditindaklanjuti ke penegak hukum. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tegaskan kembali komisi III tadi mengadakan rapat konsultasi dengan BPK untuk menindaklanjuti ke instansi instansi penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tegas Benny.
Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa menambahkan, tidak hanya polemik pembelian lahan Sumber Waras, pihaknya juga akan menyerahkan data lain dari BPK yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Mulai dari kasus yang sifatnya penyimpangan administratif, hukum dan kerugian negara.
"Jadi data-data itu sangat jelas dan kita akan gunakan ke mitra kami di Komisi 3, Kejaksaan dan KPK untuk menindaklanjuti yang tidak ditindaklanjuti lainnya," katanya.
Desmond menegaskan, DPR akan mengawal sejauh mana proses hukum dilakukan oleh lembaga penegak hukum atas temuan itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca Selengkapnya