Hasil Investigasi KontraS, Mahasiswa UHO Yusuf Ditembak Kemudian Dipukuli
Merdeka.com - Hasil laporan investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan, mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Muh Yusuf Kardawi yang tewas saat demonstrasi diduga terkena tembakan baru dipukuli.
"Kalau kita lihat polisi banyak fokus pada peristiwa (penembakan) La Randi, tetapi kami menduga Yusuf juga. Namun, kami belum tahu apakah itu tembakan langsung atau serpihan proyektil," ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia KontraS Arif Nur Fikri di Jakarta, Senin kemarin. Dikutip dari Antara.
Kontras mendalami peristiwa yang terjadi pada 26 September 2019 di Kendari itu dengan mewawancarai beberapa saksi di lapangan yang melihat penembakan, lembaga perwakilan negara serta tim kuasa hukum dua mahasiswa yang menjadi korban.
Arif menuturkan dari investigasi itu, diduga penembakan pertama terjadi kepada Yusuf Kardawi di pintu samping Dinas Ketenagakerjaan, baru disusul penembakan kepada La Randi yang berjarak ratusan meter dari Yusuf Kardawi.
Salah satu saksi yang diwawancarai KontraS mengaku melihat Yusuf Kardawi terjatuh, tetapi ketika hendak menolong merasa terancam dengan senjata api yang diarahkan kepadanya oleh diduga aparat kepolisian berpakaian preman.
"Saat dia lari dia lihat Randi jatuh tertembak. Ini dikonfirmasi oleh saksi lain. Ada polisi keluar lewat kantor Dinas Ketenagakerjaan menghampiri Yusuf dan melakukan pemukulan," ujar Arif.
Selanjutnya setelah situasi mereda, rekan-rekan Yusuf Kardawi membawanya ke rumah sakit dengan kondisi luka di kepala.
Di sekitar lokasi tersungkurnya Yusuf Kardawi dan La Randi, beberapa saksi menemukan sejumlah selongsong peluru yang kemudian diserahkan kepada Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara. Barang bukti itu kemudian diserahkan oleh Ombudsman kepada Polda Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Koordinator KontraS Yati Andriyani menyerukan polisi yang menembak dua mahasiswa harus diproses hukum, tidak hanya etik dan prosedur.
"Kami menyatakan akuntabilitas Polri dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan pengungkapan pelanggaran etik dan prosedur, Kapolri harus memprioritaskan akuntabilitas kasus ini melalui ranah pertanggungjawaban pidana," ujar Yati Andriyani.
Bukti-bukti jatuhnya korban jiwa dalam penggunaan senjata api dinilainya cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka penembakan mahasiswa, meski selongsong peluru yang ditemukan saksi tidak diketahui kelanjutan prosesnya.
Tindakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara disebutnya tidak cukup karena pelaku penembakan masih belum terungkap.
Dari investigasi yang dilakukan, KontraS menyimpulkan terjadi dugaan tindakan di luar prosedur dalam pengamanan unjuk rasa oleh aparat kepolisian dengan menggunakan kekuatan tidak proporsional dan terukur.
Yati mengatakan berdasarkan keterangan saksi peristiwa, diduga penembakan dengan senjata api sejak awal digunakan untuk tujuan pembubaran massa mahasiswa Universitas Halu Oleo.
"Dalam pengamanan unjuk rasa, kepolisian punya prosedur operasional standar dalam tahapan tertentu, tapi dalam hal ini kami menduga penggunaan senjata api sejak awal," tutur dia.
Sementara itu, tim investigasi gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara memeriksa 21 saksi untuk mengungkap kematian Yusuf Kardawi dan La Randi. Saksi itu terdiri atas 16 orang dari unsur kepolisian, dua mahasiswa dan tiga warga.
"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku penembakan terhadap mahasiswa Randi dan penganiaya Muh Yusuf Kardawi. Sudah 16 anggota polisi yang bersaksi dan kemungkinan masih akan bertambah saksi yang dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya
Polisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UGM Kecelakaan saat Mau Sidang Skripsi, Sebelum Meninggal Bilang ‘Aku Mau Sidang’
Dewi tetap diwisuda dan mendapatkan ijazah sarjana diwakilkan oleh orangtuanya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaDua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaUniversitas Terbuka Siap Hadirkan Anak Muda Tangguh dan Mandiri
Universitas Terbuka Siap Bangun Anak Muda Tangguh dan Mandiri
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAktivis Mahasiswa Mengecam Kampanye Hitam dan Provokasi
Mereka menggaungkan demokrasi berjalan dengan aman, damai dan jujur.
Baca Selengkapnya