Hasil Assessment Nunung dari BNN akan Disampaikan Polisi Besok
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta terkait assessment yang diajukan atas kasus yang menjerat pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56). Nunung bersama dengan suaminya ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kita sudah terima dari BNNP DKI, mungkin besok juga akan kita sampaikan seperti apa," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Argo menegaskan, hasil assessment nanti tetap tidak akan mempengaruhi berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.
"Kan hasil assessment tidak menunda berkas perkara, berkas perkara sudah naik ya dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama inisial K. Ia menjadi DPO atas kasus yang menimpa pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kemaren kita menangkap di Jawa Timur ya dan ada beberapa peran masing-masing. Yang penting bahwa untuk yang meletakkan di bawah tiang listrik inisial K sudah kita lakukan penangkapan juga ya, dan kemudian juga barang buktinya besok kita akan sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga mengatakan bahwa ada 42 PSN yang dinilai tidak akan selesai di tahun 2024 akan tetap dilanjutkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaKabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnya