Hary Tanoe laporkan Jaksa Agung, 5 wartawan diperiksa Mabes Polri
Merdeka.com - Bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo, beberapa waktu lalu melaporkan Jaksa Agung, M Prasetyo dan Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Yulianto ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu.
Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menuturkan, kasus tersebut saat ini tengah bergulir di kepolisian. Sebanyak lima wartawan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau soal pencemaran nama baik, sekarang ini sudah ada lima lebih wartawan yang sudah diperiksa di Mabes (Polri) dan kita belum mendengar apa kelanjutannya," ungkap Hotman di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Kelima wartawan itu, kata dia, dimintai keterangan soal pernyataan dari pihak Kejagung saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Prasetyo dilaporkan dengan laporan bernomor LP/135/II/2016/Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sama halnya dengan pimpinan Korps Adhyaksa itu, Yulianto pun dilaporkan dengan laporan bernomor LP/134/II/2016/Bareskrim atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya