Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hary Tanoe digugat kader senilai Rp 5,9 miliar

Hary Tanoe digugat kader senilai Rp 5,9 miliar Harry Tanoesoedibjo. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo), Hary Tanoesoedibjo, bersama Ketua DPW Perindo Aceh, Hamdani Hamid mendapat gugatan dari dua mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Tengah dan Aceh Tenggara Partai Perindo. Keduanya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebesar Rp 5,964 miliar.

Dalam gugatan itu dijelaskan, Hamdani Hamid sebagai tergugat I, dan Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat II. Hary Tanoe dan Hamdani dinilai telah membuat Ketua DPD Perindo bayangan di Aceh Tengah dan Aceh Tenggara. Padahal, kedua penggugat masih sebagai Ketua DPD Perindo sah di daerah itu.

Gugatan perdata dilayangkan ke PN Banda Aceh pada 28 April lalu. Setelah buntu di tahap mediasi, perkara dilanjutkan ke inti gugatan yang sidang perdananya digelar, Rabu (25/5) kemarin.

"Secara diam-diam tergugat I telah menunjuk ketua DPD bayangan untuk merekrut, dan membentuk pengurus DPC lain di setiap kecamatan yang ada di Aceh Tengah dan Aceh Tenggara, selain pengurus yang telah kedua penggugat bentuk sebelumnya," seperti dikutip dari isi gugatan M Amin dan Ali Hasmi. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP