Hary Tanoe batal jadi saksi James Gunardjo di Pengadilan Tipikor
Merdeka.com - Chief Executive Officer (CEO) PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa James Gunardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hary tidak datang lantaran undangan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendadak.
"Tidak bisa datang hari ini karena surat yang disampaikan dadakan dan sudah mengirimkan surat resmi ke JPU. Suart baru diterima Jumat pekan lalu," kata Pengacara Bhakti Investama Andi F Simangunsong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9).
Menurut Andi, keterangan Hary Tanoe pada penyelidikan beberapa pekan lalu tidak ada relevansinya dengan kaus James. Tetapi, jika JPU memandang ada kaitannya Hary akan bersedia datang. Kalau sudah ada di BAP, silakan saja," ujar dia.
Selain Hary, Ketua Jaksa Penuntut Umum, Medi Iskandar sebelumnya juga berusaha menghadirkan dua petinggi PT Bhakti Investama, Antonius Z. Tonbeng dan Mayasari Dewi. Selain itu, jaksa bakal menghadirkan lima saksi dari bank dan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hary Tanoe adalah pengusaha yang masuk daftar konglomerat terkaya di Indonesia urutan ke-22 versi Majalah Forbes tahun lalu. Total kekayaannya mencapai USD 1,19 miliar. Selain menjadi Presiden Direktur MNC, dia adalah Presiden Direktur PT. Global Medicom Tbk. Dia juga pendiri, pemegang saham, dan Presiden Eksekutif Grup PT Bhakti Investama Tbk sejak tahun 1989.
Pria kelahiran Surabaya, 26 September 46 tahun silam itu dikenal sebagai raja media. Dia memiliki tiga stasiun televisi (MNC, RCTI, dan Global TV), surat kabar, portal berita, dan beberapa majalah.
Juni lalu, KPK sudah memanggil Hary Tanoe diperiksa soal kasus suap restitusi pajak. Kasus ini berawal setelah KPK menangkap tangan pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo ketika bertransaksi suap di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni 2012.
Pada operasi itu, KPK menyita uang Rp 285 juta dari James. Uang itu diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 2,9 miliar. Tommy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan dan pemecatannya sebagai pegawai negeri sipil tengah diproses.
KPK juga menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu, KPK telah menggeledah kantor Bhakti Investama di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya