Hary Tanoe batal jadi saksi James Gunardjo di Pengadilan Tipikor
Merdeka.com - Chief Executive Officer (CEO) PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa James Gunardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hary tidak datang lantaran undangan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendadak.
"Tidak bisa datang hari ini karena surat yang disampaikan dadakan dan sudah mengirimkan surat resmi ke JPU. Suart baru diterima Jumat pekan lalu," kata Pengacara Bhakti Investama Andi F Simangunsong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9).
Menurut Andi, keterangan Hary Tanoe pada penyelidikan beberapa pekan lalu tidak ada relevansinya dengan kaus James. Tetapi, jika JPU memandang ada kaitannya Hary akan bersedia datang. Kalau sudah ada di BAP, silakan saja," ujar dia.
Selain Hary, Ketua Jaksa Penuntut Umum, Medi Iskandar sebelumnya juga berusaha menghadirkan dua petinggi PT Bhakti Investama, Antonius Z. Tonbeng dan Mayasari Dewi. Selain itu, jaksa bakal menghadirkan lima saksi dari bank dan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hary Tanoe adalah pengusaha yang masuk daftar konglomerat terkaya di Indonesia urutan ke-22 versi Majalah Forbes tahun lalu. Total kekayaannya mencapai USD 1,19 miliar. Selain menjadi Presiden Direktur MNC, dia adalah Presiden Direktur PT. Global Medicom Tbk. Dia juga pendiri, pemegang saham, dan Presiden Eksekutif Grup PT Bhakti Investama Tbk sejak tahun 1989.
Pria kelahiran Surabaya, 26 September 46 tahun silam itu dikenal sebagai raja media. Dia memiliki tiga stasiun televisi (MNC, RCTI, dan Global TV), surat kabar, portal berita, dan beberapa majalah.
Juni lalu, KPK sudah memanggil Hary Tanoe diperiksa soal kasus suap restitusi pajak. Kasus ini berawal setelah KPK menangkap tangan pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo ketika bertransaksi suap di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni 2012.
Pada operasi itu, KPK menyita uang Rp 285 juta dari James. Uang itu diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 2,9 miliar. Tommy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan dan pemecatannya sebagai pegawai negeri sipil tengah diproses.
KPK juga menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu, KPK telah menggeledah kantor Bhakti Investama di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus
Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca SelengkapnyaCara Ganjar Kembangkan UMKM di Jateng Dinilai Layak Diterapkan Secara Nasional, Ini Alasannya
Harry menjelaskan bahwa pembiayaan usaha bagi UMUM merupakan persoalan yang sejak lama tak kunjung bisa diselesaikan
Baca SelengkapnyaJelang Debat Pamungkas, Direktur TPN Charles Honoris: Ganjar Tak Perlu Wacana, Banyak Rekam Jejak
"Mas Ganjar tidak perlu mengarang-ngarang cerita atau sekedar berwacana,” ujar Charles
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkali-kali Minta Jateng Dijaga, Ini Potret Hasil Survei Ganjar di 'Kandang Banteng'
Ganjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga
Baca SelengkapnyaTanggapi Prabowo, Ganjar Mulai Sosialisasi Cara Kerja Kartu Sakti agar Petani Mudah Dapat Pupuk
Ganjar menjelaskan, penerapan kartu Sakti mampu memberikan layanan-layanan dasar masyarakat termasuk pupuk.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Kritik Penghargaan Jenderal Bintang 4 Prabowo: Sulit Dibantah Dukungan Jokowi di Pilpres 2024
Deputi Inklusi TPN Ganjar-Mahfud Jaleswari Pramodhawardani menyoroti penghargaan pangkat Jenderal 4 untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Soal Pendukung Acungkan 3 Jari Saat Debat Capres: Tidak Mengganggu
TPN Ganjar-Mahfud menilai kejadian tersebut tak mengganggu jalannya debat
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya