Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hartati Murdaya hadapi sidang putusan soal suap Bupati Buol

Hartati Murdaya hadapi sidang putusan soal suap Bupati Buol Hartati di KPK. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, bakal memutuskan nasib perkara membelit Siti Hartati Murdaya. Majelis hakim akan memutuskan, apakah dia bersalah atau tidak dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Rencananya, sidang pembacaan putusan bakal digelar pada Senin (4/2), pukul 09.00 WIB. Dan seperti biasa, bisa dipastikan massa pendukung pemilik Grup Berca itu bakal menyesaki ruang sidang yang tidak seberapa itu. Bisa jadi jumlah pendukung itu bertambah dua kali lipat, lantaran hari ini adalah momen penting buat bos mereka.

Senin dua pekan lalu, mantan Bendahara Partai Demokrat itu umbar air mata saat membacakan nota pembelaan (pledoi). Hartati merasa menjadi korban persekongkolan dan malah menimpakan kesalahan kepada anak buahnya. Dia tetap menolak mengakui pemberian uang Rp 3 miliar secara bertahap kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, sebagai suap. Dia kukuh mengatakan itu cuma sebagai sumbangan pemilihan kepala daerah.

Istri konglomerat Murdaya Poo itu malah menuding pemerintah tidak becus membuat peraturan soal tanah. Menurut dia, peraturan yang tumpang tindih itu menimbulkan celah buat para pejabat daerah menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, dia merasa dikorbankan akibat aturan soal agraria.

Dalam pledoinya, Hartati malah merasa sangat berjasa dalam memajukan kehidupan masyarakat Buol. Dia mengklaim semua peningkatan itu akibat adanya perusahaan dan perkebunan kelapa sawit milik dia. Menurut dia, Amran berkhianat dengan membiarkan perusahaan saingannya, PT Sonokeling Buana, milik anak Arthalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan, menyerobot lahannya.

Namun, jaksa penuntut umum berpendapat lain. Mereka menyatakan Hartati tahu penyerahan uang itu melanggar undang-undang. Tetapi, dia tetap melakukannya dan hal itu melanggar tindak pidana, meski ada alasan pembenar.

Maka dari itu mereka tidak segan menuntut Hartati Murdaya dengan pidana penjara selama lima tahun, serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum KPK juga meminta majelis hakim merampas uang lebih dari Rp 200 juta yang disita dalam perkara ini.

Bahkan, jaksa tidak memasukkan pertimbangan yang meringankan hukuman buat Hartati. Sementara itu, hal memberatkan Hartati adalah dia tidak terus terang mengakui perbuatannya, mengakibatkan tidak meratanya investasi di wilayah timur Indonesia, memobilisasi massa dan menyulitkan persidangan perkara, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa mengatakan Hartati bersalah melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Baca Selengkapnya
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron

Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap

Baca Selengkapnya
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mengintip Budi Daya Madu Teran Khas Bangka Belitung, Bisnis Menjanjikan dengan Hasil Puluhan Liter Madu
Mengintip Budi Daya Madu Teran Khas Bangka Belitung, Bisnis Menjanjikan dengan Hasil Puluhan Liter Madu

Siapa sangka jika Bangka Belitung memiliki kekayaan alam selain timah, yaitu madu Heterotrigona Itama atau madu teran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya