Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Harta perusahaan tak wajib lapor KPK tapi kepemilikan saham harus'

'Harta perusahaan tak wajib lapor KPK tapi kepemilikan saham harus' Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan harta benda perusahaan tidak wajib dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Namun kepemilikan saham perusahaan tetap wajib dilaporkan.

"Kepemilikan saham di perusahaan tersebut yang harus dilaporkan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (17/3).

Secara terpisah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru mengimbau baiknya harta perusahaan dimasukan ke dalam LHKPN guna mencegah adanya kecurigaan harta yang dimiliki pejabat namun tidak terdaftar di LHKPN.

"Makin besar keterbukaan makin tipis kecurigaan," kata Saut kepada merdeka.com.

Sebelumnya Saut menjelaskan harta perusahaan dan pribadi memang berbeda. "Harta perusahaan dengan pribadi beda, pajaknya saja beda yang bayar, akan tetapi bila kita memiliki perusahaan common sense kita ya harus dilaporkan. Karena di perusahaan itu kan ada utang piutang di mana itu pun harus dilaporkan," jelasnya.

Pernyataan ini berkaitan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak memasukkan kepemilikan kendaraan, baik roda empat maupun dua dalam LHKPN.

Seperti diketahui, Ahok mencantumkan seluruh harta bendanya berupa harta tak bergerak, bergerak maupun surat berharga. Harga tak bergerak Ahok mencapai Rp 15.050.480.000, berbentuk tanah yang jumlahnya mencapai 16 unit di Belitung Timur dan Jakarta Utara.

Tanah terluas milik Ahok berada di Belitung Timur, di mana luasnya mencapai 18 ribu meter persegi. Harta Tak Bergerak yang dimiliki Ahok ini mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni sebesar 63,36 persen dari pelaporan tahun 2012 yang mencapai Rp 9.213.076.000.

Dalam LHKPN yang diterbitkan KPK tersebut, Ahok tak mencantumkan harta bendanya berupa mobil atau kendaraan roda dua lainnya. Dia hanya mencantumkan kekayaan berbentuk logam mulia, surat berharga dan giro, yang nilainya masing-masing sebesar Rp 650.000.000, Rp 2.595.000.000 dan Rp 2.939.591.240.

Ahok melaporkan ada penambahan nilai pada logam mulia, di mana pada LHKPN sebelumnya tercatat hanya senilai Rp 420.000.000. Hal yang sama juga terjadi pada Giro yang dimiliki Ahok dari nilai LHKPN yang dilaporkan pada 22 Maret 2012 sebesar Rp 163.211.742.

Angka-angka di atas belum termasuk nilai piutang yang dimiliki Ahok sejak 2012 lalu dan angkanya tak memiliki perubahan, yakni sebesar Rp 67.008.321.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP