Hari Raya Nyepi, 1.117 Narapidana Beragama Hindu Terima Remisi
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi, Kamis (3/3). Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia mendapatkan remisi tersebut.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti merinci, dari 1.117 narapidana, sebanyak 1.113 mendapatkan RK I atau pengurangan. Kemudian, sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Empat orang menerima RK II atau langsung bebas, satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga lainnya mendapat remisi 1 bulan. Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak. Jumlahnya mencapai 792 narapidana.
Kemudian Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana dan Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.
“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Rika dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3).
Dia mengungkapkan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan sejak sebelum pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.
“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” bebernya.
Per 22 Februari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia telah mencapai 271.252 orang. Rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.
Pemberian RK Nyepi tahun ini juga menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551.055.000,00 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp17.000,00 per orang per hari.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya