Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Pertama Libur Natal, Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Ramai Lancar

Hari Pertama Libur Natal, Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Ramai Lancar arus balik di puncak bogor. ©2014 merdeka.com/yudi alif

Merdeka.com - Kondisi arus lalu lintas pada hari pertama libur Natal di jalan Raya Puncak masih ramai lancar sampai dengan Kamis (24/12) siang.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, pada pukul 13.00 WIB, kondisi arus lalu lintas yang melintas masih didominasi kendaraan pribadi yang berasal dari arah Jakarta menuju Puncak. Sementara di daerah Simpang Gadog menuju arah Puncak, terlihat sedikit kepadatan kendaraan namun tidak sampai menimbulkan kemacetan. Namun, untuk arah menuju Jakarta lancar.

Kemudian, PT Jasamarga melaporkan jika kondisi arus lalu lintas di jalan Raya Puncak, Bogor masih berlaku normal dibuka di kedua arahnya. "13.06 WIB #Tol_Jagorawi Puncak diberlakukan normal dua arah," tulis keterangan PT. Jasa Marga (Persero) lewat Twitter.

Kemudian untuk arus lalu lintas di Tol Jagorawi TMII - Cibubur - Bogor - Ciawi maupun arah sebaliknya masih terpantau lancar. Namun PT Jasamarga mengimbau agar pengguna jalan berhati-hati saat melintas, karena ada lanjur contraflow dari arah bogor di lajur kanan.

"13.05 WIB #Tol_Jagorawi hati-hati di Ciawi KM 46+500 - KM 44+500 arah Bogor, ada lanjut contraflow dari arah Bogor di lajur kanan. Gunakan lajur kiri," tulis PT Jasamarga.

Wajib Kantongi Hasil Test Antigen

Sebelumnya, jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020, liburan ke Puncak, Bogor wajib mengantongi hasil rapid test antigen. Kebijakan itu dimulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020. Kebijakan tersebut berlaku dari 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ade Yasin meminta, setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tetap berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Kecuali untuk kegiatan ibadah atau mendasar atau mendesak. Jam operasional unit usaha juga kita batasi sampai dengan pukul 19.00 Wib," ujar Ade Yasin, Senin (21/12).

Kemudian setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

"Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas harus dipatuhi," kata dia.

Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata atau menginap di hotel, vila dan sejenisnya harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan.

"Kita hanya bisa mengimbau kepada wisatawan untuk bawa hasil rapid test antigen jika mau menginap di hotel atau berkunjung ke tempat-tempat wisata di Kabupaten Bogor," ujar Ade.

Tak hanya itu, ia melarang merayakan perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan. Begitu pula menyalakan atau menjual kembang api, petasan, terompet dan sejenisnya.

Apabila setiap orang, pelaku usaha dan penyelenggara tetap mengadakan perayaan maupun menyalakan atau menjual kembang api akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Nanti tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan keliling mengawasi hotel tempat wisata maupun tempat-tempat yang sering didatangi orang luar Bogor," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP