Hari Pertama Larangan Mudik, Antrean Kendaraan Terpantau di Beberapa Gerbang Tol
Merdeka.com - Larangan mudik secara efektif mulai berlaku hari ini hingga Senin (17/5) mendatang. Personel gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Kementerian Perhubungan, membangun pos-pos penyekatan di pintu-pintu keluar Jakarta-Bekasi-Tangerang.
Pos penyekatan bertujuan untuk memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sekaligus dokumen hasil tes negatif Covid-19.
Dari pemeriksaan tersebut sejumlah pintu masuk tol mengalami kepadatan akibat antrean pemeriksaan SIKM.
"Suasana antrean di KM 31 Cikarang tol Jakarta-Cikampek arah ke Cikampek sudah 30 menit cenderung tidak bergerak," cuit warganet dengan akun @agung_1, Selasa (6/5).
Antrean kendaraan juga terjadi di gerbang tol Cikupa menuju Merak. Warganet dengan akun twitter @TaniaGita menyampaikan ada pemeriksaan SIKM di gerbang tol Cikupa.
"Ada penyekatan dan pemeriksaan kendaraan ke arah Merak di Gerbang Tol Cikupa arah ke Merak yang tidak ada kepentingan atau tidak ada Menunjukkan SIKM diarahkan keluar oleh petugas," ujarnya.
Pengunaan SIKM tidak bisa sembarang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik.
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya