Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Pertama Larangan Mudik, Antrean Kendaraan Terpantau di Beberapa Gerbang Tol

Hari Pertama Larangan Mudik, Antrean Kendaraan Terpantau di Beberapa Gerbang Tol ilustrasi tol. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Larangan mudik secara efektif mulai berlaku hari ini hingga Senin (17/5) mendatang. Personel gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Kementerian Perhubungan, membangun pos-pos penyekatan di pintu-pintu keluar Jakarta-Bekasi-Tangerang.

Pos penyekatan bertujuan untuk memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sekaligus dokumen hasil tes negatif Covid-19.

Dari pemeriksaan tersebut sejumlah pintu masuk tol mengalami kepadatan akibat antrean pemeriksaan SIKM.

"Suasana antrean di KM 31 Cikarang tol Jakarta-Cikampek arah ke Cikampek sudah 30 menit cenderung tidak bergerak," cuit warganet dengan akun @agung_1, Selasa (6/5).

Antrean kendaraan juga terjadi di gerbang tol Cikupa menuju Merak. Warganet dengan akun twitter @TaniaGita menyampaikan ada pemeriksaan SIKM di gerbang tol Cikupa.

"Ada penyekatan dan pemeriksaan kendaraan ke arah Merak di Gerbang Tol Cikupa arah ke Merak yang tidak ada kepentingan atau tidak ada Menunjukkan SIKM diarahkan keluar oleh petugas," ujarnya.

Pengunaan SIKM tidak bisa sembarang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik.

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kendaraan Pemudik Menuju Pelabuhan Merak Antre 8 Km dalam Tol

Kendaraan Pemudik Menuju Pelabuhan Merak Antre 8 Km dalam Tol

Memasuki H-4 lebaran, Sabtu (6/4), ribuan kendaraan antre untuk masuk Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Antrean panjang terjadi hingga masuk ke dalam tol.

Baca Selengkapnya
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik

Baca Selengkapnya
Cek Langsung ke Lapangan, Polisi Pastikan Tol Cimanggis-Cibitung Aman Buat Pemudik

Cek Langsung ke Lapangan, Polisi Pastikan Tol Cimanggis-Cibitung Aman Buat Pemudik

Tol tersebut diharapkan mengurai kemacetan di musim mudik lebaran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Buat yang Mudik Lebaran, Waspada Kemacetan Akibat Pasar Tumpah

Buat yang Mudik Lebaran, Waspada Kemacetan Akibat Pasar Tumpah

Utamanya terkait keselamatan dan kondisi jalanan selama periode mudik.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya