Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Pers Nasional, Pemerintah Terbitkan Aturan Pos Telekomunikasi dan Penyiaran

Hari Pers Nasional, Pemerintah Terbitkan Aturan Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Presiden Jokowi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah baru saja menerbitkan peraturan terkait pos telekomunikasi dan penyiaran. Hal tersebut seiring dengan kebuntuan regulasi pada sektor penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

"Saat ini barusan terbit PPnya yaitu PP tentang Pos Telekomunikasi dan penyiaran. Namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," kata Jokowi saat memberikan sambutan peringatan Hari Pers Nasional 2021, Selasa (9/2).

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku memerintahkan para jajaran menteri terkait rancangan regulasi untuk melindungi publisher. Sehingga manfaat ekonomi bisa dinikmati para media konvensional dengan layanan internet.

"Perlu saya sampaikan juga bawa undang-undang cipta kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media," beber Jokowi.

Tidak hanya peraturan itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Aturan tersebut tertuang pada peraturan menteri.

"Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data, hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital," ungkap Jokowi.

Dia mengklaim pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Sebab, kata dia, jasa para awak media sangat besar bagi kemajuan bangsa dan di masa yang akan datang. Jokowi mengajak seluruh pihak untuk membangun optimisme sehingga mampu menangani pandemi saat ini.

"Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan lompatan kemajuan," ungkap Jokowi

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pemangku kepentingan untuk memberian masukan dan usulan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).

Menurut Menteri Johnny, kedua RPP tersebut juga menembus kebuntuan regulasi pada sektor Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

"Yaitu implementasi Penyiaran Televisi Digital free-to-air dan pengaturan tenggat waktu Analog Switch Off (Penghentian Siaran Televisi Analog) secara jelas dan tegas," tandasnya.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP