Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, TKW Wilfrida hadapi putusan sela di Malaysia

Hari ini, TKW Wilfrida hadapi putusan sela di Malaysia Aksi selamatkan Wilfrida. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Belu, NTT, Wilfrida Soik akan menjalani sidang putusan sela di Mahkamah Kota Bharu, Malaysia hari ini. Menghadapi putusan sela ini, Wilfrida akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Rafitfizi Zaenal Abidin serta orangtuanya yang didatangkan langsung dari Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sidang putusan sela sangat penting bagi Wilfrida. Dalam putusan ini, kata dia, nasib TKW di bawah umur ini ditentukan. Diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya.

"Sidang ke lima, pengambilan putusan sela. Apakah hakim menerima tuntutan jaksa (Penal Code pasal 302, pembunuhan berencana). Artinya, Wilfrida terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap majikan dan Wilfrida mendapat vonis mati, hukuman gantung hingga mati," jelas Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (29/9).

Politikus asal PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, apabila hakim menolak tuntutan Jaksa, artinya Wilfrida tidak terbukti lakukan pembunuhan berencana. Dalam sistem hukum Malaysia, kata dia, artinya masih ada kesempatan untuk menyelamatkan nasib Wilfrida.

"Wilfrida minimal hanya terkena Penal Code, pasal 304, pembunuhan tak berencana dengan vonis penjara seumur hidup atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," jelas dia.

Menurut Rieke, pihaknya bersama pengacara dan keluarga Wilfrida akan hadir dalam putusan sela tersebut. Dia pun meminta agar masyarakat Indonesia dapat memberikan dukungan terhadap gadis di bawah umur ini.

"Rombongan dari Belu dan pengacara Wilfrida yang telah dampingi kasus ini dari awal akan berangkat bersama ke persidangan Wilfrida di Mahkamah Kota Bharu. Kami akan berkumpul di Habib Hotel pukul 07.00 waktu Malaysia yang berada tepat di seberang Mahkamah," imbuhnya.

"Ini bukan sekadar selamatkan nyawa seorang gadis miskin. Ini soal keadilan, soal kemanusiaan. Ini juga soal harga diri bangsa. Ini soal Indonesia, segala upaya harus diupayakan untuk selamatkan nyawa rakyat," lanjut dia.

Semalam, Rieke pun telah melakukan pertemuan bersama sejumlah pejabat daerah di kota Belu, NTT bersama keluarga dan pengacara Wilfrida. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas nasib Wilfrida hari ini.

"Pukul 20.00 waktu Malaysia. Dubes RI untuk Malaysia mengundang makan malam. Hadir dalam pertemuan tersebut, orang tua Wilfrida, Rafitfizi Zaenal Abidin (Pengacara Wilfrida), Pastur Gregorius, Wakil Bupati Belu, Magdalena, Wakil Ketua DPRD Belu, Leri DPD RI dapil NTT, Kepala BNP2TKI, Usman Hamid dan saya sendiri. Kami berdoa bersama untuk persidangan putusan sela Wilfrida, besok 30 September 2013 (hari ini)," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas
Blak-blakan KH Marzuki Mustamar Pascadicopot dari Ketua PWNU Jatim Tanpa Alasan Jelas

KH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Alami Kejadian Tak Terduga saat Ingin Ambil Pesanan Makanannya, Motor Tercebur ke Got
Wanita Ini Alami Kejadian Tak Terduga saat Ingin Ambil Pesanan Makanannya, Motor Tercebur ke Got

Ketika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini

Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Bocorkan Persiapan Mahfud Hadapi Debat Cawapres
Yenny Wahid Bocorkan Persiapan Mahfud Hadapi Debat Cawapres

Mahfud dinilai memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas mengenai persoalan bangsa.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya