Hari ini, Sutan Bhatoegana jalani sidang perdana di PN Tipikor
Merdeka.com - Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4). Hal itu setelah gugatan praperadilannya dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana Bhatoegana terkait kasus dugaan korupsi penetapan APBNP tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR digelar pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Artha Theresia.
Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 dan ditahan sejak 2 Februari 2015. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sidang gugatan praperadilan Sutan juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim hanya mengetok palu untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Sebelumnya diketahui, gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akhirnya resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu menyusul berkas perkara Sutan telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Otomatis gugur. Iya praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, begitu logika hukumnya," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (27/3).
Meski gugatan Sutan gugur, lanjut Made, sidang akan tetap digelar. Hal itu dilakukan untuk mempertimbangkan gugurnya praperadilan tersebut. Namun, Majelis Hakim nantinya akan fokus pada surat pelimpahan kasus untuk menyatakan gugatan Sutan gugur.
"Tetap (disidangkan) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," jelasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya