Hari ini, sidang praperadilan Irman Gusman digelar di PN Jaksel
Merdeka.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman mengajukan sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Irman ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan bahwa PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang Irman Gusman pada hari ini, Selasa (25/10). Sidang dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimoin hakim tunggal I Wayan Karya.
"Iya, sidangnya hari ini. Hakimnya I Wayan Karya," ucap Made Sutrisna kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10)
Dia menjejelaskannya, bahwa sidang permohonan praperadilan tersebut beragendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon. Sedangkan untuk pihak termohon, dapat langsung memberikan jawaban atas permohonan pada hari ini, atau dapat meminta tenggang waktu hingga hari Rabu esok untuk memberikan jawabannya.
"Agendanya pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Kalau pihak termohon, di surat panggilannya kan sudah dilampirkan berkas permohonan pihak pemohon. Jadi bisa langsung dijawab atu meminta waktu untuk menjawab sampai besok. Nanti kita lihat saja," jelas Made.
Untuk diketahui tersangka dalam kasus impor gula, Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.
Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016. Saat ini, Irman sedang menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya