Hari ini praperadilan Setya Novanto diputuskan
Merdeka.com - Babak akhir sidang praperadilan Jilid II tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto kembali dilanjutkan. Sidang dibuka sejak pukul 09.00 WIB oleh hakim tunggal Kusno selaku ketua sidang.
Sidang kali ini beragenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak baik tim kuasa hukum Setya Novanto sebagai pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Kemudian, akan disusul langsung dengan pembacaan putusan oleh hakim tunggal Kusno.
Sementara, Praperadilan Setya Novanto yang masih berjalan ini pun menuai polemik. Hal itu karena bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'.
Sebelumnya, pada Rabu (13/12) Hakim Tunggal Kusno menunda sidang praperadilan Setya Novanto. Dia mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan besok dengan agenda kesimpulan dan putusan. Keduanya pun sepakat akan menyerahkan keputusan besok.
"Kita tunda besok pagi pukul 09.00 WIB untuk kesimpulan dan putusan pukul 14.00 WIB," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/12).
Kusno yang memimpin sidang menyatakan bahwa perkara terhadap kasus Novanto sudah selesai. Hal itu disampaikan setelah Hakim Tunggal Kusno melihat rekaman sidang pokok perkara Setnov yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya