Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, PN Jaksel putuskan praperadilan Irwandi Yusuf

Hari ini, PN Jaksel putuskan praperadilan Irwandi Yusuf Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf hari ini. Rencananya, sidang dimulai pukul 13.00 WIB.

Putusan tersebut akan dibacakan setelah Irwandi sebagai pihak termohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dokumen kesimpulan ke hakim tunggal Riyadi Sunindip Florentinus pada Senin (22/10) kemarin.

Dikutip dari Antara, Rabu (24/10), menurut Pejabat bidang Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, putusan praperadilan harus dibacakan maksimal seminggu sejak sidang pertama digelar. Seperti diketahui, sidang perdana perkara praperadilan Irwandi Yusuf dibuka oleh Hakim Riyadi pada 16 Oktober, sehingga putusan harus dibacakan pada 24 Oktober.

Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada medio Juli.

Pihak kuasa hukum meyakini bahwa aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK ke gubernur nonaktif Aceh itu tidak sah dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, pihak Irwandi menilai proses penangkapan yang dilakukan KPK di Pendopo Gubernur pada 3 Juli mendahului adanya laporan dugaan tindak pidana yang baru terbit pada 4 Juli.€ Akan tetapi, Perwakilan Biro Hukum KPK Ade menegaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan pihaknya ke majelis hakim tidak jauh berbeda dari jawaban saat sidang kedua pada 17 Oktober.

"Intinya, isi dokumen kesimpulan kami sama dengan isi jawaban yang telah disampaikan sebelumnya. Kami meyakini bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka sudah sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ade saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP