Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Perkara Kebakaran Kejagung
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atau vonis perkara Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi 22 Agustus 2020 lalu. Sayangnya, belum diketahui pukul berapa sidang akan digelar.
kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Perlu diketahui, gedung tersebut terbakar pada 22 Agustus 2020 pada malam hari.
"Hari ini (sidang perkara kebakaran gedung Kejaksaan Agung)," kata Kuasa Hukum terdakwa, Made Putra Aditya Pradana saat dihubungi, Senin (26/7).
Untuk agenda sidang kali ini, kata Made Putra, akan membaca vonis atau putusan terhadap para terdakwa tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan dimulai.
"Iya (sidang vonis). Seperti biasa, selalu tidak menentu (jam berapa), kita hanya bisa menunggu," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis atau putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penundaan karena pertimbangan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya putusan hari ini belum bisa kami bacakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19," kata Ketua Majelis Hakim Elfian di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (1/7).
Pembacaan sidang putusan atau vonis terhadap enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim diagendakan pada 26 Juli 2021 di PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Ketua Elfian menegaskan, penundaan sidang tersebut bukan hal yang sengaja dibuat-buat melainkan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama.
Majelis hakim juga meminta para terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum enam terdakwa agar menjaga kesehatan sebelum sidang putusan dibacakan pada 26 Juli 2021.
Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung, Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.
Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sementara itu, Uti dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya