Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, Jero Wacik jalani sidang perdana

Hari ini, Jero Wacik jalani sidang perdana Jero Wacik usai diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Menteri ESDM, Jero Wacik akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor hari ini. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jero melalui kuasa hukumnya, Sugiyono menyatakan siap menjalani sidang perdana atas perkara yang menjeratnya.

"Beliau (Jero Wacik), lagi menyiapkan diri," kata Sugiono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9).

Menurut Sugiyono tidak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menghadapi sidang tersebut. "(Persiapan itu) membaca-baca berkas dan dakwaan dari KPK, selebihnya doa kepada Hyang Widhi Wasa," ujar dia.

Sugiyono menjelaskan sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Bahkan, dari informasi yang diterima pihak Jero, sidang kemungkinan akan dilakukan lebih cepat.

"Rencana semula jam 13.00 WIB? Tapi KPK memberitahu dipercepat, setelah putusan sela Pak Kaligis," ujar dia.

Diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.

Politikus senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pengembangan kasus, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya itu, Jero disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP