Hari Antikorupsi, Kejati Jatim Klaim Kembalikan Kerugian Negara Rp 250 M
Merdeka.com - Memperingati Hari Antikorupsi yang jatuh setiap 9 Desember, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengklaim mampu mengembalikan kerugian negara Rp 250 miliar. Kerugian ini, merupakan hasil dari beberapa kasus yang ditangani oleh Kejati selama kurun waktu 2018.
Pengembalian kerugian negara dari beberapa kasus tindak pidana korupsi ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, Minggu (9/12). Ia menyatakan, kerugian negara yang dikembalikan oleh Kejati ini berbentuk aset.
Ia mencontohkan, Gedung Gelora Pancasila di Surabaya ditaksir senilai Rp 183 miliar. Kemudian aset tanah berupa jalan di Jalan Kenari, Surabaya senilai Rp 17 miliar.
"Soal korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat, Surabaya, kita upayakan asetnya juga bisa diselamatkan," tegasnya.
Sementara itu, untuk penanganan kasus yang lain, Kajati mengaku ada 18 perkara yang saat ini masih dalam penanganan pihaknya. Di antaranya, dugaan korupsi di PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim dan di PT Dok serta Perkapalan Surabaya (DPS).
Dikonfirmasi terkait sejumlah perkara korupsi yang terkesan berhenti, seperti Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kajati Sunarta mengakui tidak bisa berbuat banyak.
Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana P2SEM kemana saja. "Kasus P2SEM masih stag (stagnan). Sama seperti sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi di PT DPS soal pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar, sejauh ini juga belum ada tersangka. "Awal bulan depan semoga sudah dapat kita tentukan tersangka," tandasnya.
Untuk perkara Bank Jatim, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. Dia diduga menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,7 miliar.
Terkait perkara dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp 6,7 miliar, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya