Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Hanya di Indonesia ada hukum pidana kejahatan ideologi'

'Hanya di Indonesia ada hukum pidana kejahatan ideologi' Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas rancangan KUHP berisi kumpulan tindak pidana terhadap ideologi negara. Di dalam delik ini, tercantum larangan dengan pidana tinggi terhadap penyebaran ideologi marxisme dan leninisme.

Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menilai rancangan tersebut tidak masuk dalam ranah rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) "Sebetulnya alam pikiran itu tidak menjadi wilayah hukum pidana," kata Ifdal saat gelar diskusi acara tindak pidana terhadap Ideologi Negara dalam RKUHP di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Pengaturan terkait tindak pidana terhadap ideologi negara dalam rancangan KUHP pada Pasal 219 dengan Pasal 221 yang diajukan pemerintah ke DPR dianggap sebagai salah satu pasal yang dapat mengekang hak asasi manusia. Selain itu, kata dia, dalam praktiknya telah menimbulkan banyak tindakan represif terhadap warga negara.

"Kitab UU negara yang mencantumkan kejahatan terhadap negara. Ini adalah salah satu alasan negara mempertahankan diri dari penggulingan kekuasaan, pencegahan kegiatan makar, spionase," beber dia.

Selain itu, kata Ifdhal, hampir di negara demokratis tidak ada rumusan hukum pidana kejahatan ideologi. "Jadi ini khas (hanya di Indonesia) dalam rumusan ini. Karena hukum pidana tidak masuk ke alam pikiran, nah ini yang mau diatur adalah alam pikiran orang, bagaimana mau dipidana?" tandasnya.

Setiap orang, kata dia, diperbolehkan untuk mendapatkan informasi mencari dan seterusnya. Sebab itu tidak ada aturan pembatasan mencari mengembangkan berbagai informasi yang perlukan.

"Kami memandang hal ini sangat berbahaya dan meminta kepada DPR agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. Karena ini akan menimbulkan masalah baru," tutupnya (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP