Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hampir 50 persen pedagang valuta asing di Bali ilegal

Hampir 50 persen pedagang valuta asing di Bali ilegal Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekitar 50 persen atau sebanyak 300 dari 600-an pedagang valuta asing (PVA) bukan bank di Bali adalah ilegal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Badan Pengurus Daerah Bali, Ayu Astuti Dhama.

Hal itu disampaikan di sela Sosialisasi Ketentuan PBI No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank, Selasa (14/10) di Kuta.‬ ‪Dengan adanya sosialisasi itu, menurut dia akan mempertegas posisi tawar sebuah PVA ilegal.‬

‪"Ketika nanti ada sidak di lapangan kita akan bantu. Kalau dilihat contoh yang tidak berizin itu, misalnya di sepanjang Jalan Legian yang berizin itu BNI sampai Bemkorner. Yang berizin paling cuma 20-an dan yang tidak 40 sampai 45," terang Ayu.

‪Bahkan, dia menjelaskan, dari 600-an PVA di Bali yang tidak berizin hampir 50 persen. Karena itu dengan adanya sosialisasi ketentuan pokok-pokok perubahan PBI diharapkan pemurnian kegiatan penyelenggara KUPVA bukan bank tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara transfer dana /KUPU.‬

‪Meski demikian, dia mendukung adanya awig awig (peraturan desa) yang dilakukan oleh 3 desa, yakni di kawasan Legian, Seminyak dan Kuta dalam rangka membatasi jumlah PVA ilegal.‬

‪"Awig-awig ini muncul dari kesadaran dari desa dinas itu, Desa Kuta tahun lalu mulai membuat awig-awig ini, kalau yang Legian dan Seminyak tahun ini baru buat awig-awig dan ini efektif untuk menekan maraknya PVA. Mereka yang ilegal ini didenda sebesar Rp 5 juta," ujarnya.

‪Fathurrohman, Pengawas PPA Senior Departemen Sistem Pembayaran BI Jakarta mengungkapkan, di Peraturan BI No.16/15/2014 ada perubahan nama antara pedagang valuta asing atau disebut money changer berubah menjadi KUPVA.‬

‪"Pada pasal 2 ayat berbunyi transaksi jual beli UKA yang dilakukan penyelenggara KUPVA bukan bank mengatur ketentuan bahwa penyerahan UKA wajib diserahkan secara fisik, penyerahan rupiah dilakukan secara fisik atau melalui transfer intra bank atau antar bank sepanjang berasal dari atau ditujukan kepada rekening penyelenggara KUPVA bukan bank," ujarnya.‬

‪Sementara itu di peraturan yang lama yaitu PBI No.12/22/2010 tentang pedagang valuta asing, tidak terdapat aturan yang mewajibkan penyerahan UKA secara fisik dan pengaturan mengenai mekanisme penyerahan rupiah dalam jual beli valas melalui PVA.‬

‪Ditambahkannya, pokok-pokok perubahan PBI dalam hal ini Bank Indonesia mengetahui adanya Penyelenggaraan KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin dari BI. Berikutnya BI dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usahanya.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata

Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan
Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan

Sejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Segini Rata-Rata Wisatawan Lokal Keluarkan Uang di Bali saat Libur Lebaran 2024
Segini Rata-Rata Wisatawan Lokal Keluarkan Uang di Bali saat Libur Lebaran 2024

Ada 171 ribu orang yang berwisata ke Bali selama libur lebaran

Baca Selengkapnya