Hampir 50 persen pedagang valuta asing di Bali ilegal
Merdeka.com - Sekitar 50 persen atau sebanyak 300 dari 600-an pedagang valuta asing (PVA) bukan bank di Bali adalah ilegal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Badan Pengurus Daerah Bali, Ayu Astuti Dhama.
Hal itu disampaikan di sela Sosialisasi Ketentuan PBI No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank, Selasa (14/10) di Kuta.⬠âªDengan adanya sosialisasi itu, menurut dia akan mempertegas posisi tawar sebuah PVA ilegal.â¬
âª"Ketika nanti ada sidak di lapangan kita akan bantu. Kalau dilihat contoh yang tidak berizin itu, misalnya di sepanjang Jalan Legian yang berizin itu BNI sampai Bemkorner. Yang berizin paling cuma 20-an dan yang tidak 40 sampai 45," terang Ayu.
âªBahkan, dia menjelaskan, dari 600-an PVA di Bali yang tidak berizin hampir 50 persen. Karena itu dengan adanya sosialisasi ketentuan pokok-pokok perubahan PBI diharapkan pemurnian kegiatan penyelenggara KUPVA bukan bank tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara transfer dana /KUPU.â¬
âªMeski demikian, dia mendukung adanya awig awig (peraturan desa) yang dilakukan oleh 3 desa, yakni di kawasan Legian, Seminyak dan Kuta dalam rangka membatasi jumlah PVA ilegal.â¬
âª"Awig-awig ini muncul dari kesadaran dari desa dinas itu, Desa Kuta tahun lalu mulai membuat awig-awig ini, kalau yang Legian dan Seminyak tahun ini baru buat awig-awig dan ini efektif untuk menekan maraknya PVA. Mereka yang ilegal ini didenda sebesar Rp 5 juta," ujarnya.
âªFathurrohman, Pengawas PPA Senior Departemen Sistem Pembayaran BI Jakarta mengungkapkan, di Peraturan BI No.16/15/2014 ada perubahan nama antara pedagang valuta asing atau disebut money changer berubah menjadi KUPVA.â¬
âª"Pada pasal 2 ayat berbunyi transaksi jual beli UKA yang dilakukan penyelenggara KUPVA bukan bank mengatur ketentuan bahwa penyerahan UKA wajib diserahkan secara fisik, penyerahan rupiah dilakukan secara fisik atau melalui transfer intra bank atau antar bank sepanjang berasal dari atau ditujukan kepada rekening penyelenggara KUPVA bukan bank," ujarnya.â¬
âªSementara itu di peraturan yang lama yaitu PBI No.12/22/2010 tentang pedagang valuta asing, tidak terdapat aturan yang mewajibkan penyerahan UKA secara fisik dan pengaturan mengenai mekanisme penyerahan rupiah dalam jual beli valas melalui PVA.â¬
âªDitambahkannya, pokok-pokok perubahan PBI dalam hal ini Bank Indonesia mengetahui adanya Penyelenggaraan KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin dari BI. Berikutnya BI dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usahanya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaSejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaAda 171 ribu orang yang berwisata ke Bali selama libur lebaran
Baca Selengkapnya