Hamdan Zoelva bela Dahlan Iskan di persidangan
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, hadir di persidangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedatangannya sebagai saksi ahli dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di persidangan tersebut, Hamdan mengaku kalau pelepasan aset Pada itu tidak bermasalah. Karena sudah berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS). "Dari perspektif perseroan terbatas (PT), selesai tanggungjawabnya," terang Hamdan, Jumat (24/3).
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 itu, pengelolaan BUMN dan BUMD aturan sudah jelas menyebut di mana posisi PWU karena sudah menyandang status sebagai PT maka tunduk terhadap undang-undang.
"Itulah kenapa, direksi bertanggungjawab kepada RUPS. Seharusnya, kalau rapat sudah memutuskan tidak ada masalah, penegak hukum tidak perlu mencari-cari kesalahan. Sepanjang pelepasan aset sudah disetujui komisaris dan RUPS, maka pelepasan aset itu sah," jelasnya.
Dia juga mengungkap tata cara melakukan penjualan aset negara yang dipisahkan dalam pengelolaan BUMD. Dia lantas menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri 3/1998. Dijelaskan kalau bentuk hukum BUMD ada dua macam. Yaitu perusahaan daerah (perusda) dan perseroan terbatas (PT). "Kalau perusahaannya berbentuk PT, jelas harus tunduk pada UU PT," imbuhnya.
Mengenai jaksa mempermasalahkan proses kelahiran PT PWU Jatim yang didasarkan pada Perda 5/1999. Jaksa menganggap aturan yang mengikat untuk PWU bukan UU PT.
"Jaksa salah kaprah dan tidak bisa menuding prosesnya melanggar Pasal Perda, karena PWU sudah berbadan hukum PT," ucap dia.
Pembentukan BUMN dan BUMD selalu berdasar keputusan negara. Untuk BUMD berdasar peraturan pemerintah, dan BUMD melalui perda. Ketika BUMD sudah berbentuk PT, maka tunduk pada UU PT. "Aturannya sudah sangat jelas. Lihat di undang-undang BUMN dan Permendagri 3 tahun 1998. Keputusan tertinggi di RUPS," tegasnya.
Hamdan juga sempat ditanya oleh tim kuasa hukum Dahlan soal business judgement rule. Dia menjawab dengan lugas kalau pola itu membuat direksi tidak bisa dipersalahkan meski perusahaan merugi. Asalkan, direksi sudah melakukan tindakan berdasar norma dan sesuai UU PT. Norma itu adalah, tidak melakukan dengan maksud kepentingan sendiri, tanpa hati-hati, tanpa loyalitas, dan ada kepentingan lain.
Kalau norma-norma itu sudah dilakukan oleh direksi, maka ketika perusahaan merugi, tidak bisa serta merta disebut kerugian negara. "Tindakan bisnis, bisa untung, bisa rugi," jelasnya.
Kuasa hukum Dahlan, Agus Dwiwarsono sempat bertanya dengan memberikan sebuah ilustrasi. Yakni, ada aset yang sudah ingin dijual tetapi belum terlaksana karena perusahaan masih ingin mencoba memanfaatkannya. Lantas, ada aturan yang menyatakan kalau tanah tersebut melanggar peraturan tata ruang.
Pemilik lalu meminta agar aset tersebut dijual. Lantaran sudah melewati masa RUPS, dibuatlah RUPS luar biasa. Dalam laporan pertanggungjawaban, RUPS menerima laporan penjualan aset itu dan tidak mempermasalahkan. Menurut Hamdan, jika RUPS sudah menerima laporan pertanggungjawaban itu, seharusnya sudah tidak ada masalah lagi. "Pertanggungjawaban tertinggi ada di RUPS," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya