Hambit, Nisa dan Cornelis jalani sidang perdana kasus suap Akil
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini menggelar sidang tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Tiga tersangka itu adalah Chairun Nisa, Cornelis Nalau, dan Hambit Bintih.
Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan tim jaksa penuntut umum terdiri dari tiga orang. Yakni Pulung Rinandoro, Olivia Sembiring, dan Ahmad. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan.
Majelis Hakim lebih dulu menyidangkan perkara Chairun Nisa. Dia adalah politikus Partai Golkar dan Anggota Komisi II DPR. Sementara Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau menunggu giliran.
Pada Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB, tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan enam orang karena diduga melakukan transaksi suap. Mereka ditangkap di empat tempat berbeda.
Tim penyidik menangkap tiga orang di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di kawasan perumahan Widya Chandra III nomor 7, Jakarta Selatan. Di tempat itu, KPK menangkap Akil Mochtar, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau.
Dalam penangkapan di rumah Akil, tim penyidik KPK menyita uang dalam bentuk dolar Singapura, yakni sebesar SGD 284,050. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, nilainya sekitar Rp 3 miliar. Diduga, uang itu adalah suap terkait sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Kemudian di saat bersamaan, tim penyidik KPK juga melakukan penangkapan di sebuah kafe di Hotel Red Top, Jakarta Pusat. Di tempat itu, tim menangkap Hambit Bintih dan Dani.
Pada 3 Oktober, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka di dua kasus berbeda. Pertama dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Akil dan Nisa ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara sama, tersangka Nisa dan Hambit selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sampai berita ini diturunkan, pembacaan dakwaan Chairun Nisa masih berlangsung.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya