Hambit Bintih pasrah batal dilantik jadi Bupati Gunung Mas
Merdeka.com - Hambit Bintih, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, mengaku pasrah jika tidak dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah lantaran tersangkut perkara pidana. Dia menyerahkan urusan itu kepada partai tempatnya bernaung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Itu silakan proses hukum sajalah. Itu urusan partai, saya enggak ikut," kata Hambit kepada para pewarta usai mendengarkan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1).
Kisruh soal pelantikan Hambit Bintih sempat menyita perhatian. Kementerian Dalam Negeri memaksa tetap melantik Hambit di dalam rumah tahanan. Sebab, Mahkamah Konstitusi menetapkan duet Hambit-Arton S. Dohong sebagai pemenang pilkada Kabupaten Gunung Mas, dan menguatkan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi menolak memberikan izin pelantikan dengan alasan Hambit sedang menjalani proses hukum.
Alhasil, kabarnya roda pemerintahan Kabupaten Gunung Mas sedikit terganggu akibat pelantikan bupati terlunta-lunta. Maka dari itu, Gubernur Kalimantan Tengah berinisiatif hanya melantik Wakil Bupati Gunung Mas terpilih, Arton S. Dohong. Tetapi, Hambit nampaknya memilih enggan menanggapi soal kusutnya pelantikan itu.
"Kalau proses hukum silakan, enggak ada istilah kita keberatan atau tidak keberatan. Yang penting kan proses hukum dilakukan," ujar Hambit.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya