Hambit Bintih dan Cornelis didakwa suap Akil Mochtar Rp 3 M
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun.
Jaksa menyatakan, Hambit yang juga merupakan Bupati Gunung Mas bersama-sama dengan Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, dianggap menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan uang senilai Rp 3 miliar melalui Anggota Komisi II fraksi Partai Golkar, Hj. Chairun Nisa.
Suap ini untuk mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas diajukan oleh pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading.
Dalam dakwaan dibacakan jaksa Elie Kusumastuti, Hambit yang ditetapkan sebagai Bupati Gunung Mas periode 2013-2018 bersama-sama dengan Cornelis Nalau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan uang SGD (Dolar Singapura) 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta melalui Chairun Nisa.
Menurut jaksa, duit itu diberikan Hambit dan Cornelis dengan harapan majelis hakim dipimpin Akil Mochtar, dengan anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menolak gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK diajukan pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading. Serta menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Jaksa menggabungkan berkas dakwaan Hambit dan Cornelis.
"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Elie Kusumastuti saat membacakan dakwaan Hambit dan Cornelis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1).
Menurut Jaksa Elie, pada 19 September 2013, Hambit menemui Chairun Nisa di sebuah restoran di Hotel Sahid, Jakarta. Saat itu, Hambit meminta kepada Chairun Nisa supaya bisa membantu mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan dipertemukan dengan Akil Mochtar.
"Chairun Nisa kemudian menghubungi Akil dengan mengirimkan pesan singkat berisi, 'Pak Akil, saya mau minta bantu nih untuk Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang menang.'," ujar Jaksa Elie.
"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Jaksa Elie.
Kemudian, pada 20 September 2013, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Hambit lantas mengungkapkan meminta bantuan Akil dalam sengketa pilkada Gunung Mas. Akil menyarankan supaya Hambit nantinya hanya berhubungan dengan Chairun Nisa soal sengketa itu.
Tiga hari setelah pertemuan dengan Hambit, Akil menetapkan majelis hakim panel dalam perkara sengketa pilkada Gunung Mas. Yakni Akil menjadi Ketua merangkap anggota, dan Anwar Usman serta Maria Farida Indrati sebagai anggota.
"Pada 24 September 2013, Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi,' Besok sidang. Kemarin pemohon sudah ketemu saya langsung. Si Bupatinya. Tapi saya minta lewat bu Nisa saja'," sambung Jaksa Sigit Waseso.
Akil lantas meminta kepada Chairun Nisa supaya Hambit menyiapkan dana sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk Dolar Amerika Serikat. Pada 26 September 2013, Hambit dan Cornelis Nalau menemui Chairun Nisa di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, Chairun Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit, yang isinya adalah Akil minta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika. Hambit dan Cornelis menyanggupi.
Hambit kemudian meminta Cornelis menyiapkan sejumlah uang buat diberikan kepada Akil, melalui Chairun Nisa pada 2 Oktober 2013. Pada 30 September 2013 mengontak Chairun Nisa menyatakan dana buat Akil sudah siap.
Pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil akan memberikan duit suap dari Hambit dan Cornelis. Akil menyanggupi akan menerima duit itu di rumah dinas MK, Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang bersama Cornelis membawa duit suap itu, dan tak lama kemudian langsung disergap tim KPK.
Dakwaan Cornelis dan Hambit disusun dalam bentuk alternatif. Keduanya didakwa dengan Pasal 6 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selepas sidang, Hambit dan Cornelis mengaku paham atas dakwaan jaksa. Mereka pun menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Persidangan keduanya dilanjutkan pada Kamis (16/1) mendatang.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya