Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hal Perlu Diatur dalam Protokol Ubah Status Pandemi Jadi Endemi Covid-19

Hal Perlu Diatur dalam Protokol Ubah Status Pandemi Jadi Endemi Covid-19 Ratusan lansia di Bekasi disuntik vaksin Covid-19. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan protokol untuk mengubah status pandemi menjadi endemi Covid-19. Penyusunan protokol ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan penyusunan protokol endemi Covid-19 harus memiliki standar. Salah satunya standar angka kematian akibat Covid-19.

"Misalnya di bawah 10 (kasus kematian akibat Covid-19) per 100.000, per 7 hari. Jangan lebih dari 10, kalau lebih dari 10 epidemi namanya," kata Dicky saat dihubungi, Jumat (4/3).

Status Endemi Ditentukan WHO

Standar angka kesakitan, hunian rumah sakit rujukan Covid-19, hingga positivity rate juga harus ditentukan. Misalnya, angka positivity rate Covid-19 di bawah 1 persen. Saat ini, positivity rate pandemi Covid-19 yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO minimal 5 persen.

Mantan Kepala Kerja Sama Bilateral Kesehatan Kementerian Kesehatan ini menuturkan, setiap negara bisa menyiapkan protokol menuju endemi Covid-19. Namun, penentuan status endemi Covid-19 diputuskan oleh WHO.

"Saat ini kita bisa siapkan masa transisi itu, tapi kalau bicara statusnya ikuti WHO saja karena pada gilirannya itu memang akan tiba," ujarnya.

Menurut Dicky, sejumlah negara yang menyatakan sudah memasuki fase endemi Covid-19 didorong persoalan politik dan ekonomi. Bukan karena aspek kesehatan.

Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung ini berharap, Indonesia tidak mengikuti negara lain dalam menyikapi peluang endemi Covid-19.

"Endemi itu semacam justifikasi pada pelonggaran. Kita jangan sampai ikut-ikutan begini. Endeminya itu jangan dikaitkan dengan basis politik dan ekonomi sosial, tapi betul-betul kesehatan," ucapnya.

Dicky mengingatkan risiko memaksakan pandemi menjadi endemi Covid-19. Dia menyebut, angka kematian Covid-19 bisa meningkat akibat aktivitas sosial dibuka melalui status endemi.

"Nanti banyak kematian karena ini dia bawa fenomena denominator yang menyebabkan kasus infeksi jadi banyak," tandasnya.

Positivity Rate di Bawah 5 persen

Sementara Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama memberikan lima catatan penting mengenai fase endemi Covid-19. Pertama, perubahan status pandemi ke endemi harus diputuskan oleh WHO.

Penetapan status pandemi Covid-19 dinyatakan secara resmi oleh Dirjen WHO pada 11 Maret 2020. Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini mengambil contoh pandemi H1N1 pada 2009. Saat itu, status pandemi dinyatakan oleh Dirjen WHO pada 11 Juni 2009.

Pada 10 Agustus 2010, Dirjen WHO menyatakan dunia sudah memasuki masa pasca pandemi H1N1. Ini artinya, pandemi H1N1 resmi selesai.

Catatan kedua, setiap negara bisa menyatakan dapat mengendalikan Covid-19 atau sudah masuk dalam fase endemi. Namun, pernyataan tersebut sama sekali tidak berarti pandemi sudah selesai. Ketiga, salah satu indikator situasi Covid-19 sudah terkendali ialah positivity rate di bawah 5 persen.

"Data yang ada (di Indonesia) angka kepositifan pada 25 Februari 2022 adalah 17,93 persen dan walaupun pada 26 Februari angkanya sudah menurun tapi masih cukup tinggi, yaitu 15,91 persen. Cukup jauh di atas batas 5 persen yang kita kehendaki bersama," jelasnya kepada merdeka.com, Rabu (2/3).

Keempat, indikator lain yang menunjukkan situasi Covid-19 sudah terkendali adalah angka reproduksi efektif atau Rt di bawah 1. Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ini menyebut, ada beberapa pihak menyebutkan angka Rt Covid-19 Indonesia masih di atas 1.

Terakhir, angka pasien positif dan kematian akibat Covid-19 harus ditekan rendah, serta pelayanan kesehatan selalu siaga menghadapi kemungkinan kenaikan kasus.

Positivity Rate RI Sempat Bertahan di Bawah 5 Persen

Menurut Prof Tjandra, pada 2021 positivity rate Indonesia sempat bertahan cukup lama di bawah 5 persen. Di saat bersamaan, angka Rt sudah berada di bawah 1. Namun, dengan masuknya varian Omicron, positivity rate dan Rt kembali menanjak.

Di tengah masih tingginya positivity rate dan Rt, dia mengingatkan semua pihak waspada terhadap kemungkinan adanya varian baru Covid-19 di dunia. Varian baru tidak terlalu mudah memprediksinya.

"Yang jelas, tentu kita semua berharap bahwa Covid-19 akan segera dapat diatasi di dunia dan juga negara kita, 'no one is save until everyone in save'," tutup dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP