Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hal Memberatkan Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal Memberatkan Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni satu tahun penjara.

Hakim anggota Hendra Yuristiawan menerangkan, majelis hakim sebelum menjatuhi pidana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

Sementara hal yang meringankan Arif Rahman belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap koperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Hendra mengatakan, Arif Rahman telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja apapun merusak suatu elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Hakim menyatakan, Arif Rahman melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan," ujar dia.

Suhel menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Arif Rahman dikurangan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar dia.

Atas amar putusan itu, baik jaksa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

"Baik gunakan waktu berpikir lewat dari 7 hari maka putusan ini telah dianggap berkekuatan tetap," kata Suhel.

Adapun vonis kepada Arif Rahman dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadal Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.

Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga dikenakan denda sebanyak Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos
Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos

Pangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.

Baca Selengkapnya
Khofifah Beri Kode Dukung Prabowo-Gibran, Ini Respons Ganjar
Khofifah Beri Kode Dukung Prabowo-Gibran, Ini Respons Ganjar

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kode dukungan kepada pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Khofifah Dukung Prabowo Gibran, Cak Imin Yakin AMIN Kuasai Jawa Timur
Khofifah Dukung Prabowo Gibran, Cak Imin Yakin AMIN Kuasai Jawa Timur

Suara Jawa Timur masih akan dimenangkan oleh Cak Imin dan Anies Baswedan bersama PKB.

Baca Selengkapnya