Hakim Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih rendah kepada dua terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky yang telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
"Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar harus diganti hukuman kurangan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat bacakan vonis putusan, Rabu (10/3).
Hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, termasuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ujar Saifudin
Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melawan hukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan terdakwa Nurhadi dinilai telah berjasa atas kemajuan Mahkamah Agung (MA).
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiono dituntut 11 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lantaran, JPU meyakini Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni Nurhadi dan Rezky dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan lantaran keduanya belum pernah dihukum.
Jaksa beranggapan Nurhadi dan Rezky telah menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Menurut Jaksa, pemberian uang itu diterima oleh Nurhadi dan Rezky dari pemilik PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky diyakini menerima gratifikasi dari pihak yang berperkara di pengadilan. Penerimaan gratifikasi diterima Nurhadi dan Rezky sejak 2012 hingga 2016. Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.
Atas dasar penerimaan suap dan gratifikasi dengan total keseluruhan Rp 83.013.955.000. Maka jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 83 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Jika dalam jangka waktu tersebut Nurhadi dan Rezky tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya