Hakim vonis mucikari artis 1 tahun 4 bulan penjara, RA menangis
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus prostitusi artis dengan terdakwa Robbie Abbas (RA). Hakim memutuskan Robbie terbukti bersalah memperdagangkan manusia dengan vonis satu tahun empat bulan penjara.
"Pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Dikurangkan dengan yang sudah dijatuhkan," kata Effendi Mochtar selaku Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Jakarta (26/10).
Sanksi ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Robbie dijerat dengan pasal 296 KUHP.
Mendengar dihukum satu tahun empat bulan, Robbie tertunduk lesu dan meneteskan air mata.
Terkait putusan ini, Robbie dan pihak kuasa hukumnya masih pikir-pikir apakah bakal mengajukan banding atau tidak. Kuasa hukum Robbie, Pieter Ell menyebutkan bahwa putusan ini adalah putusan terberat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca Selengkapnya