Hakim vonis bebas, politikus Demokrat yang didakwa berjudi
Merdeka.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, Palar Nainggolan, Kakanwil PT Pos Indonesia Sumatera Utara-NAD, Supendi, dan dua rekan mereka, Fahruddin dan Hanafi Sani, divonis bebas. Hakim menyatakan keempatnya tidak terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
"Menyatakan terdakwa Palar Nainggolan, Fahruddin, Hanafi Sani, dan Supendi tidak terbukti melakukan dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ucap Ketua Majelis Hakim, ET Pasaribu, membacakan amar putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/7).
Dengan putusan ini, Palar dan kawan-kawan bebas murni. Hakim juga menyatakan, nama baik mereka harus dipulihkan.
Sebelumnya, pada dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan pada dakwaan kedua mereka dinyatakan melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana. JPU menuntut keempatnya dengan hukuman masing-masing 9 bulan penjara.
Palar yang merupakan politikus Partai Demokrat, bersama Supendi, Fahruddin, dan Hanafi Sani diringkus polisi di restoran yang ada di Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan, pada 5 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu mereka sedang bermain joker karo. Polisi menyatakan permainan itu disertai taruhan.
Namun, hakim berpendapat lain. Palar, Supendi, Fahruddin, dan Hanafi Sani dinyatakan tidak melakukan perjudian meskipun bermain kartu. Hakim mempertimbangkan fakta persidangan bahwa uang yang disita polisi dari atas meja tempat keempatnya bermain kartu merupakan uang untuk membayar makanan. Bahkan, sebagian uang diperoleh dari dompet terdakwa Supendi.
Menyikapi keputusan hakim, JPU Marina Surbakti, menyatakan akan menempuh upaya kasasi. Sementara itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Wanrinson Sinaga, menunggu upaya JPU.
Sementara itu, Palar Nainggolan menyatakan keputusan hakim ini sudah adil.
"Kan di dalam keputusannya sudah jelas. Inilah yang benar. Saya bersyukur kepada Tuhan," ucapnya.
Namun, Palar tidak akan menuntut polisi yang telah menangkapnya.
"Nggak, nggaklah," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaBapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politik Dinasti Disebut Tak akan Berdampak Buruk ke Ekonomi, tapi Ada Syaratnya
Syaratnya adalah ada orang lain yang bukan bagian keluarga Kepala Negara tadi juga mendapatkan porsi dan hak yang sama.
Baca SelengkapnyaTurun Gunung Kampanyekan Prabowo di Malang, SBY: Beliau Sahabat Saya, Putra Terbaik Bangsa
SBY juga mengajak masyarakat mencoblos Partai Demokrat. Sebab menurutnya, Demokrat adalah partai yang selama ini selalu berpihak dan memperjuangkan hak rakyat.
Baca SelengkapnyaBeda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnya