Hakim vonis bebas, politikus Demokrat yang didakwa berjudi
Merdeka.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, Palar Nainggolan, Kakanwil PT Pos Indonesia Sumatera Utara-NAD, Supendi, dan dua rekan mereka, Fahruddin dan Hanafi Sani, divonis bebas. Hakim menyatakan keempatnya tidak terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
"Menyatakan terdakwa Palar Nainggolan, Fahruddin, Hanafi Sani, dan Supendi tidak terbukti melakukan dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ucap Ketua Majelis Hakim, ET Pasaribu, membacakan amar putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/7).
Dengan putusan ini, Palar dan kawan-kawan bebas murni. Hakim juga menyatakan, nama baik mereka harus dipulihkan.
Sebelumnya, pada dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan pada dakwaan kedua mereka dinyatakan melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana. JPU menuntut keempatnya dengan hukuman masing-masing 9 bulan penjara.
Palar yang merupakan politikus Partai Demokrat, bersama Supendi, Fahruddin, dan Hanafi Sani diringkus polisi di restoran yang ada di Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan, pada 5 Mei 2012 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu mereka sedang bermain joker karo. Polisi menyatakan permainan itu disertai taruhan.
Namun, hakim berpendapat lain. Palar, Supendi, Fahruddin, dan Hanafi Sani dinyatakan tidak melakukan perjudian meskipun bermain kartu. Hakim mempertimbangkan fakta persidangan bahwa uang yang disita polisi dari atas meja tempat keempatnya bermain kartu merupakan uang untuk membayar makanan. Bahkan, sebagian uang diperoleh dari dompet terdakwa Supendi.
Menyikapi keputusan hakim, JPU Marina Surbakti, menyatakan akan menempuh upaya kasasi. Sementara itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Wanrinson Sinaga, menunggu upaya JPU.
Sementara itu, Palar Nainggolan menyatakan keputusan hakim ini sudah adil.
"Kan di dalam keputusannya sudah jelas. Inilah yang benar. Saya bersyukur kepada Tuhan," ucapnya.
Namun, Palar tidak akan menuntut polisi yang telah menangkapnya.
"Nggak, nggaklah," tandasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya