Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim usir pengacara karena tak pakai toga

Hakim usir pengacara karena tak pakai toga pengadilan. shutterstock

Merdeka.com - Sidang perdana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut dengan terdakwa mantan Kadisnya, Ardjoni Munir ditunda. Hakim menunda sidang setelah mengusir penasihat hukum terdakwa karena tidak mengenakan baju toga.

"Karena saudarakan tidak bawa toga. Keluar saja dulu. Kalau perkara perdata boleh, ini kan kasus tipikor," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur memerintahkan kedua penasihat hukum terdakwa, Iwan Sembiring dan Yahya Amirsyah, keluar dari area persidangan.

Perintah itu disampaikan Muhammad Nur tak lama setelah membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/07).

Mendengar perintah hakim, Iwan Sembiring semula bergeming. Setelah Muhammad Nur mengulang perintahnya, Iwan baru merespon. Dia bertanya, "Maksudnya apa Pak Hakim?" tanya Iwan yang ketika itu mengenakan kemeja krem dan dasi merah.

Muhammad Nur pun mengulangi perintahnya dan menyatakan Iwan harus ke luar area sidang karena dia tidak mengenakan toga.

Setelah Iwan keluar area sidang, hakim kemudian bertanya dan meminta  terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, yang sudah pindah ke kursi pengunjung, apakah sidang diteruskan atau ditunda. Hakim juga memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mendekat dan berdiskusi dengannya.

Saat terdakwa meminta sidang dilanjutkan, hakim memutuskan lain. Sidang ternyata ditunda dan akan diteruskan besok.

Seusai sidang, Iwan menilai hakim tidak bijak. Menurut dia, penggunaan toga hanya masalah formalitas. "Ini tidak bijak. Perkara perdata boleh (tak pakai toga), korupsi tidak boleh. Seharusnya diberlakukan sama," katanya.

Iwan bahkan menyatakan, tidak ada aturan dan tata tertib persidangan yang mewajibkan penasihat hukum mengenakan toga. "Seharusnya kami hanya diberi peringatan, bukan diusir ke luar. Kami tidak menghina pengadilan," katanya.

Dalam perkara ini, Ardjoni Munir disangka bertanggung jawab dalam penyimpangan pada pengerjaan 11 paket, 2 tender dan 9 penujukan langsung, di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut. Proyek itu diduga tidak sesuai bestek dan terjadi mark-up dana pengerjaan. Arjoni ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak Senin 28 Mei 2012. Sebelumnya, dia ditahan di Mapolda Sumut. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP