Hakim tunda sidang korupsi Sutan Bhatoegana
Merdeka.com - Sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM ditunda Majelis Hakim Tipikor. Penundaan sidang dilakukan lantaran Sutan tidak didampingi kuasa hukum.
"Hari ini praperadilan yang sudah kami ajukan tiga minggu lalu, kan diundur karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan, di sana tidak dibatalkan. Mereka masih fokus di sana, minta kalau bisa mereka jalan dulu karena mereka punya tim hanya itu, setelah selesai baru ke sini," kata Sutan dalam sidang perdananya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
Menanggapi pernyataan Sutan, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia pun bertanya kepada Sutan apa sidang akan dilanjutkan tanpa didampingi kuasa hukum. "Apa sidang akan dilanjutkan tanpa didampingi kuasa hukum," tanya hakim Artha.
Mendapat pertanyaan tersebut, Sutan pun mengungkapkan keinginannya agar persidangan ditunda sampai kuasa hukum bisa mendampinginya dalam persidangan. Sutan pun membacakan isi surat permohonan yang bertanda tangan kuasa hukumnya agar persidangan dapat ditunda.
"Sesuai dengan surat demikian, mereka minta ditunda sampai praperadilan selesai, kalau majelis hakim mengizinkan," jawab Sutan.
Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan Sutan untuk menunda sidang. Namun, penundaan itu dilakukan bukan sampai praperadilan selesai melainkan sampai minggu depan.
"Majelis akan menunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa sampai persidangan yang akan datang," terang hakim Artha.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya