Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tolak putuskan pemindahan tahanan Soemarmo

Hakim tolak putuskan pemindahan tahanan Soemarmo Soemarmo Hadi Saputro. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua majelis hakim enggan memutuskan permintaan pemindahan tempat penahanan terdakwa Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro. Sebelumnya, pihak pengacara Soemarmo meminta hakim memindahkan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke LP Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam persidangan pembacaan vonis yang berlangsung Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan sempat meminta waktu untuk membahas permintaan tersebut. Namun setelah diskors selama lima menit, hakim menyatakan perihal tempat penahanan bukan kewenangan majelis hakim.

"Perihal pindah tempat penahanan ke LP Kedung Pane, Semarang, masalah penahanan ini bukan kewenangan majelis tetapi kewenangan LP setempat," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan.

Oleh karena itu, Marsudin menyarakan supaya terdakwa bisa mengajukan perihal pindah tempat penahanan ke LP setempat.

"Kami mau mengajukan permohonan apabila nanti apa yang diputuskan yang mulia tidak sesuai harapan kami. Nanti bisa menjadi dasar dengan alasan kemanusiaan. Berkaitan dengan tempat penahanan," kata salah satu Penasehat Hukum Soemarmo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).

Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dianggap terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP